Samosir, (Analisa). Dua oknum Polres Samosir segera dipecat setelah beberapa waktu lalu ditangkap dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. Kedua oknum berinsial AS dan JS ditangkap beberapa waktu lalu dari tempat yang berbeda, atas dugaan pemakai dan pengedar sabu.
Kapolres Samosir AKBP Eko melalui Kabag Ops Kompol Jenda Sitepu kepada Analisa, Senin (27/4) menyampaikan, keputusan pemecatan terhadap kedua oknum polisi merupakan keputusan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Drs Eko Hadi Sutedjo SH MSi. "Kami sudah mendapat perintah dari Poldasu. Dan, dalam waktu dekat keduanya akan dipecat," tegas Jenda.
Ia juga menambahkan, Polres Samosir akan terus membersihkan personel yang terlibat dalam kasus narkoba dan berharap masyarakat bersedia memberikan informasi kepada Polres Samosir.
Belum lama ini, AS ditangkap dari kediamannya di Desa Boho Kecamatan Sianjurmula-mula karena memiliki 7 paket sabu dan 4 buah bong penghisap. AS dijerat Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain AS, Satuan Narkoba Polres Samosir juga berhasil menangkap satu oknum polisi Polres Samosir karena diduga memiliki paket sabu siap edar. JS oknum polisi yang diduga pengedar ditangkap di depan SPBU Pangururan dengan barang bukti 27 paket dengan berat 6.40 gram.
Sebelumnya, pemecatan juga dilakukan terhadap seorang anggota polisi di jajaran Polres Samosir, Briptu Heri Romi Sianipar, dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan kerap tidak masuk kerja (mangkir). Pemecatan Heri dikarenakan mangkir tugas selama 689 hari. (fra)