Medan, (Analisa). Dua polisi gadungan berinisial D (34) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Citra, Medan Johor dan AH (28) penduduk Jalan Starban, Gang Lurah, Kecamatan Medan Polonia, diamankan petugas Satreskrim Polsek Medan Baru karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan pemerasan, Selasa (7/4).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar Stefanus Setjo dalam paparan Rabu (8/4) mengatakan, dari keduanya disita satu HT, dua kartu pers, surat kabar mingguan dan satu kartu pers dari media online, satu kamera saku, dua telepon genggam, dan satu Honda Beat.
Korban yang kehilangan sepeda motor adalah D. Nainggolan (21) warga Jalan Sei Belutu. Selain melarikan sepeda motor korban, kedua pelaku juga sering memeras korban. Dari hasil penyelidikan, tersangka D dan AH sudah tiga kali beraksi. Dua di wilayah hukum Polsek Medan Baru dan satu lagi di wilayah hukum Polsek Delitua.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya sejak tiga bulan belakangan ini. Kompol Ronny menduga tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terdata. Untuk itu, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari aksi kedua tersangka, Kompol Ronny mempersilahkan membuat laporan pengaduan ke polisi.
Hasil sepeda motor curian tersebut dijual kedua pelaku kepada seorang penadah seharga Rp 1 jutaan dan hasilnya dibagi dua. Sampai saat ini, penadanya masih2 terus diburon. Kasusnya juga akan dikembangkan. Tersangka D dan AH disangkakan melanggar Pasal 372, 378, dan 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (wan)