Penyerangan Kantor Harian Batak Pos Dikecam

Medan, (Analisa). Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) mengecam tindakan penyerangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap kantor Harian Batak Pos Bersinar di Jalan Setiabudi Medan, Selasa 26 Mei 2015 lalu.

“PWI Sumut mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, kriminalisasi mapun tindakan premanisme terhadap Pers,” tegas Ketua PWI Sumut Drs Muhammad Syahrir di Kantor PWI Sumut Jalan Adinegoro No.4 Medan, Rabu (27/5).

Ditegaskan, aksi penyerangan ke kantor media massa tersebut sangat menciderai semangat kemerdekaan Pers. “Karena itu, kita meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penyerangan ini,” harapnya.

Menurut Ketua PWI Sumut, penyerangan kantor redaksi media massa ini bukan yang pertama kali dan terus berulang. Padahal pelakunya sudah ada yang dihukum penjara seperti terhadap para pelaku penyerangan Kantor Harian Orbit beberapa waktu lalu.

Semestinya, kata Syahrir, setiap ada pemberitaan yang dinilai perlu disanggah dapat dilakukan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan melakukan aksi bar-bar menyerang kantor media massa.

Ketua PWI Sumut sekaligus mengajak kalangan insan Pers untuk membangun solidaritas melawan segala bentuk intimidasi terhadap pers. 

“Rekan-rekan media tidak perlu takut, dan harus tetap semangat menjalankan tugas jurnalistik, namun dengan tetap mengutamakan keselamatan diri,” harap Syahrir.

Tidak Ditolerir

Menurut Syahrir, tindakan kekerasan terhadap kantor media massa maupun terhadap wartawan yang dilakukan orang-orang tidak mengerti arti peran dan fungsi Pers, sangat tidak dapat ditolerir. “PWI Sumut sangat prihatin dan menyayangkan masih terjadinya tindak kekerasan seperti itu,” kata Syahrir.

Dia berharap agar pihak kepolisian yang telah menangani kasus penyerangan ini segera melakukan pengusutan dan penindakan tegas terhadap para pelaku. ”Kita meminta Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan memberi perhatian serius atas kasus ini,” harap Syahrir.

Jeratan pasal undang-undang (UU) yang dikenakan terhadap pelaku, katanya, harus berlapis. Tidak hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi juga pasal-pasal yang terdapat dalam KUHPidana.

Seperti diberitakan, puluhan orang tak dikenal menyerang kantor surat kabar Harian Batak Pos Bersinar. Penyerangan diduga akibat adanya pemberitaan penganiayaan yang dilakukan oknum pimpinan organisasi kepemudaan.

Para penyerang sekitar 30-an orang ketika itu langsung memaksa masuk ke dalam kantor dan menakut-nakuti sejumlah karyawan yang berada di lantai satu. Meski tidak melakukan pengerusakan, sejumlah karyawan mengaku trauma dengan aksi intimidasi yang dilakukan para pelaku. 

Personel kepolisian juga disiagakan di kantor harian itu untuk mencegah terulangnya aksi penyerangan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Medan oleh Pemrednya Paulus Ronald melaporkan dengan nomor STTLP/1344/K/V/2015/SPKT Resta Medan dengan menerapkan Pasal 170 Jo 406 dan 335 KUHP. (rel/iqb)

()

Baca Juga

Rekomendasi