Eksekusi Pantai Anjing Tunggu Arahan PN

Medan, (Analisa). Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan masih menunggu arahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengeksekusi tanah sekitar 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

"Yang menentukan jadwal eksekusi itu Ketua PN Medan. Sekarang tergantung Ketua PN Medan," kata Humas PN Medan, Nelson J Marbun saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Nelson, meskipun perkara tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), hal itu tidak membuat eksekusi ditunda. Sebab, ada beberapa persyaratan yang sudah dilakukan oleh pemohon eksekusi yakni M Hafizham.

"Yang pertama si pemohon sudah menyerahkan uang jaminan Rp 1 miliar ke pengadilan. Uang ini untuk pemulihan jika putusan PK memenangkan pihak termohon. Kalau terjadi perubahan putusan, uang jaminan dari pemohon dimasukkan ke kas negara kalau eksekusi sudah dilakukan," jelas Nelson.

Kedua, lanjut Nelson, pemohon sudah membuat surat pernyataan. "Isinya, pemohon bersedia untuk tidak mengalihkan, memperjual atau mengadaikan objek eksekusi selama putusan PK belum turun. Biaya eksekusi juga ditujukan ke pemohon," lanjut juru bicara PN Medan ini.

Nelson menambahkan, jika perkara tersebut sudah inkrah, pihaknya akan mempertemukan kedua kubu. "Kalau perkara sudah inkrah, kedua belah pihak akan dipanggil," tambahnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan Nomor 2843/K/Pdt/2013, tanggal 19 Maret 2014, menyatakan Muhammad Hafizam sebagai pemilik sah atas tanah Grant Sultan Nomor 1709 tahun 1917 seluas 47,5 hektare termasuk, di dalamnya lahan 10 hektare yang di sebelah utara berbatasan dengan Pelabuhan Peti Kemas, sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya Pelabuhan, sebelah selatan dengan PT AKR dan sebelah barat dengan laut Belawan.

Akibatnya,  PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I yang selama ini menguasai lahan tersebut tidak lagi berhak atas lahan itu. Dengan kata lain, Pelabuhan Belawan terancam tidak dapat beroperasi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, eksekusi atas lahan seluas 10 hektare berlokasi di Pantai Anjing Belawan terpaksa ditunda oleh pengadilan karena dihadang ratusan karyawan PT Pelindo I yang tidak rela tanah perusahaan tempat mereka bekerja diambil pihak lain.

Menurut Pelindo I, pihaknya menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu sertifikat Hak Pengelolaan Lahan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha yang termasuk di dalamnya tanah 10 Ha yang dikenal dengan tanah lokasi Pantai Anjing.

Pihak PT Pelindo I juga mengatakan terkait permasalahan tersebut, saat ini sedang dilakukan langkah hukum yakni menunda  pelaksanaan sita eksekusi dengan melakukan verzet/perlawanan serta menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), sesuai akta PK No 26/PK/PM/PDT/2014/PN.Mdn tanggal 24 november 2014. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi