Sebar SIUP dan Cek Rp2,7 Miliar

Hati-Hati, Penipuan Gaya Baru Modus Lama

Oleh: Mahjijah Chair

BARU-BARU ini, Sabar, salah seorang warga Medan menemukan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Tanah, dan cek palsu yang disebarkan dengan niat penipuan. 

Melihat cek yang tertera di dalamnya  tentu saja Sabar yang menetap di Deli Tua ini, sempat kaget. Tidak tanggung, cek yang dilihatnya berisikan nominal Rp2,7 miliar. Fantastis, baginya yang bekerja sebagai petugas pengamanan salah satu mall. 

Ternyata, apa yang dialaminya ini sudah pula terjadi sebelumnya. Temon, warga asal Malang menemukan dokumen serupa. Lalu, ia mengunggah dokumen-dokumen palsu itu ke media sosial Facebook. Rupanya masyarakat sekitar Malang dan Batu juga ada yang telah menemukan dokumen serupa. Hal itu diketahui dari komentar dari posting warga malang itu di jejaring sosialnya.

Ada pun Dokumen yang disebar penipu itu, yakni: Cek senilai Rp 2.700.000.000 (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Keterangan Tanah

Berikut data dokumen yang digunakan dalam penipuan yang ditemukan oleh Sabar di kawasan Ringroad, Minggu (21/6):

Nama Perusahaan : PT Anugrah Duta Perkasa

Alamat Perusahaan : Jalan MT Haryono, RT 48, No. 134, Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 No. Telepon : (0542) 765 268, 0822 3344 2226

Pemilik Perusahaan : Arya Nugraha (H. Arya Nugraha, SE)

Alamat Pemilik : Jalan MR Wahyudi, No. 147, Sepinggan, Balikpapan, 76115

Penipuan dengan Modus Sebar Dokumen SIUP dan Cek Palsu Beredar Kembali

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga Malang tersebut, modus penipuan yang dilakukan para oknumnya dengan melempar dokumen yang berada di dalam amplop coklat lewat mobil Toyota Fortuner. Modus lama, beredar tahun 2009.

Aksi ini sebenarnya merupakan modus lama dan teknikmya sama dengan penipuan-penipuan lainnya, yakni: Menyebarkan sesuatu untuk mengiming-imingi korban (dalam kasus ini cek palsu sebesar Rp2,7 milyar), disertai nomor telepon atau HP dengan tujuan agar dihubungi oleh yang menemukan (korban).

Berusaha meyakinkan korban dengan dokumen tambahan seperti surat keterangan tanah, foto-foto bersama dengan tokoh masyarakat, dan sebagainya. Korban menghubungi nomor telepon penipu yang tercantum dalam dokumen. Lalu, penipu berpura-pura berterima kasih, dan sebagai hadiah akan memberikan sejumlah uang tanda terima kasih (misal Rp50 juta) pada korban. Kemudian, penipu meminta nomor rekening untuk ditransfer uang hadiah. Tujuan sebenarnya tidak lain ingin memperoleh informasi bahwa korban memiliki rekening, asumsinya berarti korban mempunyai simpanan di bank.

Lalu penipu mengarahkan korban memencet tombol-tombol mesin ATM sesuai arahan pelaku yang intinya membuat korban mentransfer uangnya ke rekening penipu. (MENU TRANSFER, ISI SEJUMLAH UANG). Modus transfer ini beragam, misalnya mengelabui korban lewat penggunaan bahasa Inggris di ATM dengan harapan korban tidak paham, bahkan ada yang transfer ke akun e-money yang bisa sangat menipu karena tidak ada nomor rekening.

Hati-hati, tetap waspada dan jangan sampai terjebak. Modus ini juga dapat membuat perpecahan antarwarga khususnya karena berebut cek palsu yang telah disebarkan pelaku.

()

Baca Juga

Rekomendasi