Marudut Optimis Mendagri Restui Pengundurannya

Sibolga, (Analisa). Adanya desas desus sikap tegas Mendagri, Tjahjo Kumolo bakal menolak menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang diajukan sejumlah kepala daerah, tak menyurutkan sikap optimis Marudut Situmorang, MAP selaku Wakil Walikota Sibolga, terhadap pengajuan surat pengunduran dirinya dari jabatan itu.

Dirinya meyakini, Mendagri atas nama Presiden RI akan menerbitkan SK pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Sibolga dan istrinya Memori Eva Ulina Panggabean selaku Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Sibolga, bisa maju sebagai bakal calon (balon) Walikota Sibolga pada Pilkada Sibolga Desember 2015 mendatang.

Dengan kata lain, mereka tidak akan terganjal aturan perundang-undangan mengenai petahana (keluarga incumbent) yang maju ke kancah Pemilukada Sibolga mendatang.

Marudut mengatakan, dalam aturan tentang petahana yang termahtub dalam UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khususnya Pasal 7 huruf (r) berisi tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dan UU Pilkada No. 9/2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah dinyatakan jelas bahwa peraturan petahana cuma berlaku bagi KDh atau Wakil KDh yang menjabat sebanyak dua periode dan masih aktif.

Dua periode yang dimaksud dalam perhitungannya adalah, jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan dua periode setelah melalui satu periode lima tahun dan berlanjut di masa periode kedua. Periode kedua, jabatan seorang KDh atau Wakil KDh sudah terhitung dua periode, jika masa jabatannya diperiode kedua tersebut sudah 2,5 tahun menjabat. Sehingga dimasa jabatan ini, keluarga petahana tidak diperbolehkan maju sebagai KDh ataupun Wakil KDh.

“Kecuali diperiode kedua, tetapi dijabatan KDh atau Wakil KDh itu masih dijalaninya di bawah 2,5 tahun, itu lain cerita. Dan saya tidak demikian,” kata Marudut menjawab Analisa, Senin (22/6) di Sibolga.

Jika sudah dua periode, sambung Marudut, KDh atau Wakil KDh harus menunggu jeda satu periode terlebih dahulu, baru keluarga mereka bisa mencalonkan diri sebagai KDh atau Wakil KDh. “Dan ini bedanya saya dengan KDh lain yang sama-sama menyampaikan pengunduran diri. Saya tidak kena seperti itu. Saya sebagai wakil walikota baru satu periode dan belum dua periode. Kalau KDh lainnya itu kan, sudah melewati dan menjalani dua periode dan di UU Petahana itu mereka sudah kena pasal tadi,” terangnya.

Sekaitan suksesi kepemimpinan istrinya, Memori Eva Ulina Panggabean yang telah menyatakan diri maju sebagai calon Walikota Sibolga di Pemilukada Sibolga, ia mengatakan yang penting bagi dirinya adalah soal status yang masih aktif sebagai Wakil Walikota Sibolga yang harus mengundurkan diri.

“Jadi sebelum pendaftaran ke KPU calon walikota dan wakil walikota, dalam hal ini istri saya dan saya sudah harus mengundurkan diri, sehingga saya tidak kena petahana lagi. Saya sudah kembali sebagai masyarakat biasa, PNS biasa,” sebutnya.

Manfaatkan Jabatan

Petahana yang dikhawatirkan  di situ, melalui petahana ini, bisa memakai atau memanfaatkan jabatan untuk mengintervensi dan mempergunakan fasilitas-fasilitas negara dalam hal berkampanye atau soal dukung mendukung dengan tujuan memenangkan calon KDh.

Menurutnya, pengunduran dirinya ini juga sesuai hasil koordinasi dirinya sebelumnya dengan pihak KPU pusat. Di mana, dirinya hanya terkena dipengertian petahana sesuai UU Pilkada No. 9/2015 soal jabatannya yang masih aktif, sehingga dirinya harus mengundurkan diri sebelum istrinya mendaftar ke KPU setempat.

“Jadi, sebelumnya juga kita sudah berkoordinasi dengan KPU pusat. Atas koordinasi itu, maka KPU pusat juga sudah buat surat ke KPU daerah membuka peluang istri saya (memory-red) untuk maju. Jadi wajar, masyarakat tidak paham kalau penjabaran  di media itu tidak mendetail soal permasalahan petahana ini. Tapi yang penting bagi saya, sebelum pendaftaran ke KPU, saya sudah sah mengundurkan diri. Sah dalam arti nantinya apabila sudah keluar SK Kemendagri selaku yang mengeluarkan SK saya,”  tukasnya.

Disinggung dirinya sudah dipanggil atau dihubungi Kemendagri soal pengunduran diri, Marudut menyatakan belum ada. “Tapi saya yakin, usulan pengunduran diri saya ini dilanjutkan ke Kemendagari dan kita jelaskan, mereka akan mengerti,” imbuhnya.

Hargai Sikap

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Hendra Syahputra menyatakan, secara khusus dirinya menghargai sikap dan tindakan Wakil Walikota Sibolga, Marudut Situmorang yang menyatakan mundur sebelum periodesasinya berakhir.

“Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk juga sudah mempercepat proses surat pemberhentian Wakil Walikota Sibolga, Marudut Situmorang. Saat ini surat pengunduran diri itu sudah sampai di DPRD Sibolga,” beber Hendra.

Tetapi, sebut Hendra, keputusan baru akan diambil melalui rapat paripurna khusus DPRD Sibolga. Sebagaimana diketahui,  pengunduran diri KDh/Wakil KDh dilakukan melalui usulan ke DPRD. Setelah surat diterima sekretaris dewan (Sekwan), selanjutnya disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Saya pribadi berterima kasih kepada Marudut Situmorang, telah berkinerja secara baik sebagai aparatur pemerintah sejak pelantikan dan pengambilan sumpah pada 26 Agustus 2010 silam. Kita menghargai sikap dan tindakan Marudut Situmorang mundur sebagai Wakil Walikota sebelum periodesasi berakhir. Tentunya dengan pertimbangan yang matang, terutama adanya keinginan istrinya yang akan mencalonkan diri sebagai balon Walikota Sibolga,” tutur Sekretaris DPC Partai NasDem Sibolga ini berjiwa besar. (yan)

()

Baca Juga

Rekomendasi