detikNews - Jakarta, Permohonan Inderapura Bernoza meminta pengurangan hukuman kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Indera terkait aksinya mengorupsi duit Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar sebesar Rp 28 miliar.
Berdasarkan informasi yang didapat dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/6/2015), perbuatan Indera dilakukan saat ia menjabat sebagai General Manager PT Penata Sarana Bali (PSB) bekerjasama dengan Dirut PT PSB, Chris Sridana. Saat itu tarif parkir Bandara I Gusti Ngurai Rai adalah:
1. Kendaraan roda dua Rp 1.500
2. Kendaraan roda empat Rp 3 ribu untuk satu jam pertama dan selebihnya sampai dengan 5 jam ditambah secara progresif Rp 1.500. Di atas 5 jam sampai 12 jam sebesar Rp 15 ribu. Sedangkan untuk menginap Rp 30 ribu.
3. Kendaraan bermotor yang lebih dari roda empat Rp 5 ribu untuk satu jam pertama dan selebihnya sampai dengan 5 jam ditambah secara progresif Rp 2 ribu. Di atas 5 jam sampai 12 jam sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan untuk menginap Rp 40 ribu.
Pengelolaan keuangan parkir ini dilaksanakan dengan sistem komputerisasi parkir menggunakan teknologi yang dapat efisioen dan memudahkan serta dapat menjamin keamanan melalui chek and balances antar unit terkait. Pembagiannya yaitu 55 persen untuk Angkasa Pura I, 25 persen untuk PT PSB dan 20 persen untuk Pemkab Badung. Sesuai kesepakatan, PT PSB harus menyetor pendapatan parkir maksimal pada hari berikutnya.
Pada 2004-2005, program freelance mendapat pekerjaan dari PT PSB membuat fitur komputerisasi parkir. Chris lalu melihat peluang adanya manipulasi laporan lewat sistem komputer itu dan timbul niat memotong pendapatan parkir tersebut.
Lalu ia melakukan briefing kepada bawahannya untuk menjalankan fitur untuk memotong pendapatan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu. Untuk memuluskan aksinya, Chris menggandeng Indera dan timnya menjebol sistem komputer parkir dengan membobol password aplikasi server. Ia lalu memanipulasi laporan yaitu:
Pada November 2009, jumlah yang disetor Rp 259 juta, padahal seharusnya Rp 993 juta
Pada Desember 2009, jumlah yang disetor Rp 307 juta, padahal seharusnya Rp 1,06 miliar
Pada Januari 2010, jumlah yang disetor Rp 302 juta, padahal seharusnya Rp 980 juta
Pada Februari 2010, jumlah yang disetor Rp 279 juta, padahal seharusnya Rp 904 juta
Hal ini terus dilakukan berulang-ulang hingga Desember 2011. PT PSB hanya menyetor Rp 8 miliar dari yang seharusnya Rp 29 miliar sehingga selisih Rp 21 miliar. Tidak hanya itu, mereka juga berkomplot membobol penyesuaian perhitungan fungsi traffic pada Oktober 2008 sampai dengan Oktober 2009 sebesar Rp 7 miliar. Sehingga total uang yang dikorupsi sebesar Rp 28 miliar.
Atas hal ini, jaksa curiga dan mengejar kejanggalan itu. Indera dan Chris lalu diseret ke pengadilan dan dituntut selama 20 tahun penjara. Pada 30 April 2014, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, Indera awalnya mengajukan banding. Tetapi belakangan ia mencabutnya dan memilih mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan PK Inderapura Barnoza," putus majelis PK sebagaimana dilansir panitera MA di websitenya.
Dalam perkara nomor 255 PK/Pid.Sus/2014 itu duduk sebagai ketua majelis PK Timur Manurung dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini diketok pada 12 Mei 2015 lalu.
Adapun Chris dihukum 15 tahun penjara oleh PN Denpasar dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Saat ini Chris dalam proses mengajukan kasasi. (asp)
Begini Cara Indera Korupsi Duit Parkir Bandara Denpasar Rp 28 Miliar
()