Komisi II DPR Sudah Setujui Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat

detikNews - Jakarta, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar dana bantuan partai naik 10 kali lipat. Usulan ini pun sudah disetujui oleh Komisi II DPR untuk masuk ke APBN 2016. 

"Komisi II setuju, sudah kita sepakati 10 kali lipat," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015). 

Persetujuan itu diberikan dalam pembahasan pendahuluan anggaran Kemendagri pada tahun 2016. Menurut Rambe, partai politik memiliki peran besar sehingga layak mendapat kenaikan santunan. 

"Dia yang mencalonkan wakil rakyat hingga presiden dan wakil presiden. Parpol yang laksanakan tugas-tugas di legislatif, perpanjangan tangan parpol yang lakukan pengawasan," ungkap politikus Golkar ini.

Menurut Rambe, kenaikan dana parpol ini tidak akan membebani keuangan negara. Terkait transparansi keuangan parpol, dia berpendapat hal itu memang perlu diatur lagi di UU Parpol. 

"Bisa kita atur di UU parpol. Parpol di samping dana dari pemerintah, punya badan usaha apa salahnya sih?" ujarnya. 

Saat ini, setiap parpol mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 108/jumlah suara tiap tahun. Jika biaya itu ditingkatkan hingga 10 kali lipat, berdasarkan hitung-hitungan perolehan suara Pemilu 2014, untuk 10 parpol yang ada di parlemen, Negara nantinya harus merogoh APBN sebesar Rp 131,6 miliar. (imk)

()

Baca Juga

Rekomendasi