Medan, (Analisa). Nurbaiti alias Beti (36) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Randu, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Sunggal didampingi kerluarga serta penasehat hukumnya, terlihat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, Rabu (8/7) siang. Wanita yang berprofesi sebagai peternak ini, harus berurusan dengan polisi karena tuduhan penipuan dan penggelapan.
Laporan yang dituduhkan terhdap terlapor tertuang dalam STTLP/783/VI/2015/SPKT II tertanggal 29 Juni 20125. Diketahui, Ibu 5 anak itu, melaporkan pemilik CV Putra Deli Jaya Unggas (PDJU), Adli Azhari (AA). Dikatakan, kisah pahit yang dialaminya itu bermula dari jalinan bisnisnya dengan AA yang merupakan pemilik CV PJDU. Namun, kerjasama itu berjalan baik dan lancar karena Beti selalu membayar cash pada pakan dan bibit ayam yang dibelinya dari perusahan ternak ayam yang bermarkas di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa itu.
"Sejak tahun 2013, saya diperbolehkannya untuk hutang karena saya mulai main partai besar. Namun, nasib berkata lain, hingga saya berhutang padanya sampai Rp800 juta," ujarnya. Namun, Beti mengaku kalau keadaan itu tidak membuatnya putus asa.
Disebutnya, ia tetap menjalankan bisnisnya, dengan tetap bekerjasama pada AA. Sampai akhirnya, dia mampu mencicil hutangnya pada AA. Namun, AA tetap mengambil paksa ayam miliknya senilai Rp28 juta pada bulan Agustus tahun 2013. Oleh karena itu, diakui Beti kalau dirinya kesulitan membayar cicilan hutang pada AA yang bersisa Rp231 juta.
"Namun saya tetap berusaha membayar. Sebagai bentuk keseriusan saya melunasi hutang saya padanya, saya berikan sertifikat tanah milik saya seluas 5 rante yang ada di Galang, sebagai jaminan," sambung Beti. Setelah menyerahkan surat tanah miliknya sebagai jaminan, Beti mengaku sedikit lengah untuk dapat lebih tenang mencari jalan untuk melunasi hutangnya pada AA.
Namun, Beti mengaku sangat terkejut saat mengetahui AA melaporkan dirinya ke Polsek Tanjung Morawa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang tertuang dalam LP/220/X/2013/SU/Res DS/Sek T Morawa. "Atas laporan itu, saya tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Namun, tanggal 23 November 2013, saya yang sedang bertemu rekan bisnis saya yang lain di Teladan, saya ditangkap dan saya langsung dijebloskan dalam penjara, usai saya diperiksa," ujar Beti melanjutkan sembari menunjukkan surat penangkapan bernomor Sp. Kap/220/XI/2013/Reskrim.
Hingga akhirnya, ia dipindahkan sebagai tahanan Jaksa yang menangani kasus yang menjeratnya, Beti mengaku berusaha tetap tegar. Seiring berjalannya waktu, dia yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, karena tidak terbukti bersalah.
Oleh karena putusan itu, Beti kembali menghirup udara segar. Dengan itu, Beti pun kembali ke rumahnya di Jalan Tanjung Selamat Gang Randu Kecamatan Sunggal. Begitu juga dengan suami dan 5 anaknya, kembali berkumpul dengannya. "Jaksa itu ternyata tetap tidak terima dengan putusan itu. Jaksa mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung memperkuat putusan kebebasan saya. Oleh karena itu, kini saya melapor balik. Terlebih, sertifikat tanah saya yang sempat saya beri padanya hingga dijadikan barang bukti, belum dikembalikan pada saya," tukasnya. (yy)