“Kami siap jika ditunjuk sebagai pengelola (operator) SPAL Kota Medan,” kata Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo, ST yang didampingi Direktur Air Limbah, Ir.Heri Batangari Nasution, M.Psi dalam acara pembahasan draft akhir perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan SPAL Kota Medan untuk waktu lima tahun (2015-2020).
Pembahasan draft akhir perjanjian kerja sama ini dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya di Hotel Aryaduta Medan, baru-baru ini. Dalam waktu dekat perjanjian kerja sama ini akan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Medan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebagaimana diketahui, kata Sutedi, saat ini PDAM Tirtanadi adalah merupakan pengelola pelayanan air limbah perpipaan (sistem terpusat). Di mana seluruh air limbah yang berasal dari aktivitas mandi cuci kakus (MCK) rumah tangga ditampung dan disalurkan melalui perpipaan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pulo Brayan Bengkel atau lebih dikenal dengan sebutan IPAL Cemara.
Akan Dibangun
Ke depan, ujarnya, jika pengem-bangan SPAL Kota Medan sesuai amanat perjanjian kerja sama ini terlaksana, maka pelayanan pengurasan atau penyedotan lumpur tinja yang berasal dari IPAL-IPAL komunal, IPAL kawasan, dan septic tank individu yang terbangun maupun dari septic tank yang digunakan masyarakat selama ini, dapat sekaligus dikelola oleh PDAM Tirtanadi.
Sebab, tambah Sutedi, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) untuk proses pengolahan lumpur tinja yang berasal dari sistem komunal dan individu dimaksud akan dibangun di lokasi IPAL Cemara, sehingga proses IPLT akan terintegerasi dengan IPAL. PDAM Tirtanadi akan melaksanakan Sistem Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (SLLTT) untuk melayani pengelolaan lumpur tinja tersebut.
Adapun tujuan SLLTT ini adalah agar seluruh septic tank penduduk Kota Medan dapat dilakukan pengurasan secara berkala, misalnya setiap 3 tahun sekali, dan terdaftar sebagai pelanggan air limbah sebagaimana pelanggan air limbah sistem perpipaan (terpusat) yang telah dilayani oleh PDAM Tirtanadi. Tentunya dengan diatur melalui suatu peraturan daerah (Perda) Kota Medan, kata Sutedi. (zul)