Usut Tuntas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Oleh: Selviana Napitupulu

Dugaan penggunaan ijazah palsu sudah lama terdengar ditengah masyarakat dan dunia pendidikan namun karena tidak ada tindakan pengusutan secara serius dari pihak berkompeten, pengunaan ijazah palsu tersebut seakan legal adanya. Bahkan, akhir akhir ini semakin nyaring terdengar dan marak.

Dugaan pengunaan ijazah palsu tidak memandang tempat dan kedudukan. Mulai dari staf di kantor terendah seperti kantor kepala desa atau kelurahan hingga jabatan tinggi, pengusaha, bahkan tidak luput juga dari anggota legislatif tingkat II, I dan pusat serta kepala daerah bupati atau walikota termasuk gubernur.

Pengertian ijazah palsu dapat diidentifikasi dalam 2 bentuk, yang pertama ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang tidak terdaftar dan kedua adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang terdaftar namun tidak melalui proses pendidikan yang semestinya. Kedua bentuk ijazah palsu ini sudah banyak beredar di Indonesia, yang digunakan untuk kepentingan meningkatkan status sosial dengan embel-embel gelar bergengsi dan kepentingan memperoleh posisi dan penghasilan yang lebih tinggi.

Secara umum, persentase yang lebih besar diduga menggunakan ijazah palsu terjadi bagi oknum oknum di pemerintahan termasuk di badan usaha milik negara (BUMN) yang berambisi menduduki satu posisi penting dan oknum oknum yang merebut kursi di legislatif. Persentase di swasta biasanya rendah sebab orang orang profesional murni yang laku disana. 

Betapa kecewanya ratusan juta masyarakat Indonesia, yang dengan serius dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit menimbah ilmu sampai kemana saja untuk memperoleh ijazah asli namun kenyataannya oknum oknum yang diduga menggunakan ijazah palsu yang menguasai berbagai posisi penting di republik ini.

Awalnya nyaring terdengar berbagai oknum diduga menggunakan ijazah palsu, pihak yang merasa paling kompeten di republik ini seakan tersentak dan seketika membentuk tim untuk melakukan pengusutan. Dan, memang, beberapa saat pengusutan dugaan penggunaan ijazah palsu itu cukup gencar dilakukan sehingga menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.

Mengusut dugaan pengunaan ijazah palsu, tidak semudah membalik telapak tangan, namun harus bekerja ekstra dari pihak pihak yang ingin republik ini bebas dari pengunaan ijazah palsu. Sebab faktanya, ijazah palsu itu dilahirkan oknum oknum yang sudah profesional dalam hal tipu menipu. Mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga juga sudah melanda hingga ke pelosok negeri itu tidak bisa hanya semata membentuk tim namun harus serta merta melahirkan peraturan atau sejenisnya yang benar benar baku sehingga pada gilirannya semua pihak dimanapun berada turut serta bertanggung-jawab.

Sangat disayangkan apabila pengusutan dugaan penggunaan ijazah palsu yang nota bene tidak bisa kompromi itu sempat nyaris tak terdengar lagi, bahkan seakan menguap entah kemana. Padahal, pengusutan dugaan pengunaan ijazah palsu tidak boleh setengah hati namun harus tuntas se tuntas tuntasnya.

Hal yang menggembirakan, bahwa belakangan ini pengusutan penggunaan ijazah palsu semakin marak dilaksanakan. Beberapa minggu yang lalu tersiar di media cetak dan elektronik, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bekerja-sama dengan Kementerian Aparatur Negara, Kepolisian RI dan instansi lainnya, sepakat membentuk tim khusus mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu yang akhir akhir menjadi isu sentral di bumi nusantara yang kita cintai ini.

Pengusutan dugaan pengunaan ijazah palsu yang sudah dikumandangkan Kementerian Pendidikan Nasional, harus nyata dan tuntas adanya agar dunia asing tidak menertawai dunia pendidikan negeri kita ini,  dan dunia pendidikan yang menjadi salah satu kata kunci mencerdaskan kehidupan bangsa juga nyata adanya.

Pemilihan Kepala Daerah

Sesuai rencana,  pemerintah akan mengadakan  pemilihan kepala daerah (bupati, walikota dan gubernur) secara serentak pada 9 Desember 2015. Seiring data, cukup lumayan banyak kepala daerah diduga mengunakan ijazah palsu sebagai syarat administrasi saat mendaftar sebagai kontestan. Pemerintah melalui komisi pemilihan umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) diharapkan serta merta memanfaatkan momen Pilkada serentak untuk meminimalisir dugaan pengunaan ijazah palsu bagi kepala daerah dengan cara memperketat penelitian syarat administrasi.

KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Panwaslu sebagai pengawas Pilkada harus dengan tegas menyatakan syarat administrasi yang berhubungan dengan ijazah tidak boleh lagi hanya sebatas surat keterangan dari asal sekolah atau foto copy ijazah yang dilegalisir, namun harus menyertakan ijazah asli yang benar benar asli setelah diteliti sampai ke sekolah asal.

Dengan demikian, gilirannya kepala daerah yang terpilih bukan lagi kepala daerah yang memiliki ijazah abal abal  yang hanya mengandalkan uang atau yang lain,  namun sudah jelas jelas berlatar belakang pendidikan yang nyata. Kenyataan itu nantinya diyakini akan mengalir sampai ke bawah. Maksudnya, kepala daerah yang terpilih  kelak akan selektif meneliti ijazah pejabat yang akan ditempatkan.

Kesempatan dan andil penting KPU bersama Panwaslu, pada Pilkada yang akan datang untuk menerapkan penggunaan ijazah asli yang benar benar asli bukan asli tapi palsu (Aspal) bagi kontestan Pilkada,  sebuah harapan mencegah penggunaan ijazah palsu yang dengan nyata nyata melecehkan dunia pendidikan.

Paling penting lagi, menyusul maraknya dugaan pengunaan ijazah palsu dikalangan legislatif tingkat II,  I dan Pusat  termasuk anggota DPD, pada pemilihan legislatif (Pileg) misalnya, KPU dan Panwaslu juga harus benar benar menerapkan persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah yang benar benar asli.

Dugaan pengunaan ijazah palsu jangan hanya dilihat dari yang dilahirkan universitas universitas bodong, tetapi tidak terlepas juga dari kemungkinan ijazah palsu itu dilahirkan universitas universitas yang dianggap tidak bermasalah baik itu universitas negeri maupun universitas swasta.

Penyelidikan kasus ijazah palsu yang belakangan ini marak diberitakan masih terus dilakukan. Para koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis) sedang mengecek keabsahan kampus-kampus swasta yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing. Kopertis sedang bergerilya dan mewaspadai PTS yang ada di tiap wilayah. Baru-baru ini, penyedia ijazah palsu ditangkap di Medan, lalu menyusul di Riau dan Batam, Dan baru-baru ini juga pemerintah bekukan 3 universitas di Jatim terkait ijazah palsu. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir pekan lalu melakukan inspeksi mendadak ke STIE Adhy Negara di Bekasi dan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia di Jakarta. Kedua kampus itu dituding telah mengeluarkan ijazah palsu.

Seluruh masalah di atas terjadi akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Oleh karena itu sangat diharapkan agar pengusutan universitas bodong yang mengeluarkan ijazah palsu harus serius dilaksanakan secara tuntas. ***

Penulis: Dosen di Universitas HKBP Nommensen Medan-Pematangsiantar

()

Baca Juga

Rekomendasi