Sidang Pembunuhan dan Penganiayaan PRT

Terdakwa Akui Pernah Pukul PRT

Medan, (Analisa). Terdakwa Bibi Randika mengaku pernah memukul dan menendang Yanti yang merupakan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya. Hal ini dikatakan Bibi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7). “Kalau memukul Yanti saya pernah. Tapi kalau PRT yang lainnya tidak pernah,” ucap Bibi Randika.

Pemukulan yang dilakukan Bibi ini sebagaimana video CCTV yang diputarkan di PN Medan beberapa waktu lalu. Dari video itu, Bibi dan suaminya Syamsul Anwar (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan pemukulan terhadap Yanti. “Tapi saat itu saya juga sudah minta maaf dengan Yanti, majelis. Saya merasa menyesal telah melakukan pemukulan itu,” ucapnya kembali.

Terkait dengan keterangan PRT lainnya, Anis Rahayu, Endang dan Rukmiyani yang mengaku juga pernah dipukul oleh terdakwa, dibantahnya. “Kalau mereka saya tidak pernah memukulnya. Yang saya lihat pernah memukul mereka Bahri sama Feri,” ujarnya.

Begitu juga saat kejadiaan meninggalnya Hermin alias Cici. Saat itu terdakwa menyebutkan sedang berada di dalam kamar. Ia mendengar keributan dari bawah tangga.  Sewaktu keluar kamar, ia terkejut melihat kondisi Hermin yang sudah lemas.

“Saat itu Bahri panggil-panggil saya. Dia minta minyak angin untuk Cici. Saya lihat kondisi Cici memang lemas, bajunya basah. Feri sama Bahri yang merendamnya di dalam bak mandi. Alasannya karena badannya Cici bau,” ujarnya sambil menyebutkan PRT lainnya sedang berada di lantai atas.

Setelah melihat kondisi Cici lemas, terdakwa Bibi Randika langsung menghubungi Syamsul. Selanjutnya ia tidak mengetahui keberadaan Cici. “Sewaktu suami saya (red:Syamsul) pulang saya tidak mengetahui lagi keberadaan Cici. Kata Bahri dibawa ke rumah sakit. Yang bawa Tariq, Bahri dan suami saya,” ujarnya.

Ia mengetahui jika Cici dibawa ke Tanah Karo saat diperiksa di kepolisian. Di rumahnya itu, Bibi Randika memakai jasa 5 PRT dan tiga pekerja. Kelima PRT itu Anis, Endang, Rukmiyani, Cici dan Yanti. Kelimanya bekerja membersihkan rumah, memasak, mencuci baju dan lainnya. Mereka makan dan tinggal di rumah terdakwa. Sementara tiga pekerja lainnya yakni, Bahri, Feri dan Kiki bekerja sebagai supir, mengantar anak-anak terdakwa ke sekolah dan membersihkan taman. Mereka pulang hari. 

Selain lima pembantu, empat anak terdakwa dan satu keponakan yakni Zahir juga tinggal di rumah tersebut. Terdakwa juga membantah pernah menyalurkan PRT Anis ke orang lain. “Semua tidak pernah disalurkan ke rumah lain. Mereka hanya bekerja di rumah saya,” ucap Bibi. 

Hal ini sangat bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya yang pernah memakai jasa Anis sebagai PRT selama dua tahun di rumahnya. “Itu tidak benar, majelis. Yang gaji mereka suami saya. Hanya saja saya tidak mengetahui jumlahnya,” sebut terdakwa. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi