Peran AMDAL dalam Melindungi Kelestarian Lingkungan

Oleh: Parhehean.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) diamanatkan bahwa pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Sementara saat ini pembangunan di Indonesia semakin berkembang seperti banyaknya pembangunan gedung, apartemen, hotel, perumahan warga, industri dan tempat pariwisata.

Dari semua perkembangan pembangunan, perlu perhatian khusus dan mendalam dari efek-efek yang akan atau mungkin saja terjadi pada lingkungan, perlu memperhatikan keberlangsungan lingkungan serta harmonisasi antara lingkungan hidup dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya.

Karena itu, sebelum melaksanakan pembangunan, perlu diperhatikan dalam pengkajian guna bangunan yang akan dibuat dan analisis secara kritis serta mendalam terhadap efek yang timbul pada lingkungan hidup. Kajian tersebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merupakan dokumen kelayakan lingkungan bagi unit usaha yang melakukan pembangunan kegiatan usaha.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha di indonesia. Namun saat ini banyak pembangunan tanpa memperhitungkan dampak dari pembangunan itu, juga tanpa memperdulikan perizinan dan mengabaikan AMDAL. Dari itu, demi kepentingan hidup bersama, hendaknya lebih memperhatikan dampak negatif yang akan tercipta jika pelanggaran terus dilakukan.

Pada awal 2012 terdapat perubahan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 dan menjadikan dokumen AMDAL sebagai salah satu dokumen penting sebelum diterbitkannya izin lingkungan yang digunakan sebagai izin bagi unit usaha yang hendak melakukan kegiatan/usaha.

Secara prosedur, AMDAL menjadi dasar utama yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya izin lingkungan, yang menjadi syarat untuk meraih izin usaha dan/atau kegiatan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan di sekitar usaha. Dengan adanya izin lingkungan diharap suatu usaha atau kegiatan pembangunan selalu diiringi dengan standar pengelolaan lingkungan dan perlindungan pelestarian sumber daya alam yang ada.

Dalam pembuatan izin lingkungan berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 melalui beberapa tahapan yaitu penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Amdal meliputi berbagai aspek yang menjelaskan apa dan di mana sebuah usaha/pembangunan dilakukan, teknologi yang akan digunakan, juga bagaimana pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan. Selain itu AMDAL akan menjelaskan bagaimana pengelolaan limbah dan kualitas air serta lingkungan sekitar yang akan dikenai dampak atas beroperasinya usaha tersebut.

Mempunyai Dampak Penting

Banyak masyarakat yang masih tabu tentang AMDAL yang sebenarnya atau hanya mengetahui sepotong-sepotong tentang AMDAL, hingga akhirnya celah dari ketidaktahuan ini dimanfaatkan sebagai dalih terhadap kehancuran ekosistem vital. Setiap ada pembangunan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib adanya AMDAL.

AMDAL jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum. AMDAL harus dijadikan sebagai kerangka acuan guna mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan dan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor kelestarian lingkungan sehingga keberlanjutan sumberdaya untuk generasi masa depan tetap dapat dimanfaatkan.

Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan, maka pemantauan harus dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang.

AMDAL memiliki manfaat yang sangat besar, misalnya bagi masyarakat, melalui Amdal masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan. Selain itu, masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.

Sedangkan manfaat AMDAL bagi pemilik proyek adalah agar terhindar dari perlanggaran terhadap UU atau peraturan yang berlaku; proyek juga terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan; dan pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang; serta dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang.

Adapun kemudian manfaat AMDAL bagi pemerintah adalah untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui). Selain itu, AMDAL juga dapat mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah oleh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah. Kemudian manfaat lainnya adalah untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

(Penulis adalah pemerhati lingkungan di Kota Medan)

()

Baca Juga

Rekomendasi