WN Iran Pengimpor 'Susu Narkoba' Tetap Dihukum Seumur Hidup

detikNews - Jakarta, Upaya meminta keringanan hukum oleh WN Iran Shahab Sahabadi sia-sia belaka. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Shahab dengan hukuman seumur hidup.

"Putusannya tetap vonis seumur hidup," ujar humas PT DKI, hakim tinggi M Hatta, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2015).

Putusan tersebut diketok pada 1 Juni 2015 oleh ketua majelis hakim tinggi Sutarto. Majelis hakim menilai Shahab melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Menolak upaya banding terdakwa," ujar Hatta.

Shahab bersama rekannya Sayed mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara mencampur sabu dengan bubuk susu supaya tidak ketahuan petugas. Kasus bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke apartemen di daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

Pada 27 Juni 2014 keduanya berhasil diciduk BNN karena paket mereka sudah ditracking. Mereka mencoba menyelundupkan sabu lewat jasa pos. Dalam kasus ini BNN menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 Kg.

Sayed sudah divonis lebih dulu dengan hukuman penjara seumur hidup dan tidak mengajukan banding. Dalam tuntutannya jaksa meminta baik Sayed atau pun Shahab diberi penjara seumur hidup. (rvk)

()

Baca Juga

Rekomendasi