Medan, (Analisa). Pengeluaran ijazah mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU harus mengikuti UU No 20/2013 tentang pendidikan dokter pasal 36 tentang uji kompetensi dengan Permendikbud nomor 30 tahun 2014 tentang tatacara pelaksanaan Uji Kompetensi mahasiswa program profesi dokter dan dokter gigi, dan surat Dirjen Dikti tanggal 4 Maret 2015 point 2 bahwa hanya mahasiswa yang lulus UKMPPD yang berhak mendapat ijazah/sertifikat profesi dari perguruan tinggi.
Hal itu terungkap pada rapat Pengurus yayasan, dihadiri Pembantu Rektor (PR), I, PR III, PR IV, PR V, Dekan FK Dr Erwin Taher, Dr Umar Zen menanggapi surat Dekan FK No. 1933/U/E.03/IX/2015 tanggal 3 September 2015, kata Kepala Humas UISU Almatsyah, MAP kepada wartawan, Selasa (15/9) di kampus Jalan Sisingamangaraja Raja Medan.
Hasil rapat juga memandang perlu diadakan rapat dengan orangtua mahasiswa (POMA-FK) untuk menjelaskan tentang permasalahan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Selain itu memandang perlu diadakan bimbingan/pelatihan untuk persiapan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).
Hal yang sama, sesuai hasil rapat Kemenristek Dikti bersama Ketua IDI, Ketua KKI, Ketua AIPKI, 30 pimpinan PTS se-Indonesia, yang juga dihadiri Pimpinan Yayasan, Universitas dan dekan FK UISU pada 12 September 2015 di jakarta tentang peningkatan mutu pendidikan kedokteran yang salah satu materinya tentang pelaksanaan ujian KDPI hanya boleh untuk mahasiswa yang lulus sebelum terbentuknya Panitia Nasional Ujian Kompetensi (PNUK).
Menjawab surat Dekan FK, Rektor berharap agar dekan FK memperhatikan hasil rapat Pimpinan Yayasan, Universitas dan Dekan FK UISU pada 7 September 2015 yang memutuskan untuk tidak mengeluarkan ijazah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Untuk ketegasan tentang pelaksanaan Ujian Kompetensi yang dilaksanakan oleh KDPI/IDI kami meminta pertimbangan dekan untuk menyurati Ketua PB IDI untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan permohonan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam surat dekan Nomor 1933/U/E.03/IX/2015,”kata Almatsyah mengikuti penjelasan surat Rektor.
Almatsyah juga menjelaskan, Rektor telah mengintruksikan dekan FK untuk memberi penjelasan hasil rapat pada 12 September 2015 kepada mahasiswa secara cermat dan bijaksana. (bara)