Dugaan Garkum Pilkades Taput Dilaporkan

Tarutung, (Analisa). Dugaan pelanggaran hu­kum (Garkum) tahapan pelak­sanaan Pemilihan Ke­pala Desa (Pilkades) Taput seren­tak 4 Nopember dilaporkan ke Polres Taput.

Ketua Tim Penyelidik Garkum Pilkades Polres Ta­put,  Iptu Krisnat Napitupulu MH, kepada wartawan Selasa, (22/9) mengungkapkan, du­gaan Garkum itu dilaporkan tujuh desa peserta Pilkades.

Krisnat menegaskan, hing­ga kini pihaknya masih mene­liti, mempelajari, dan menye­lidiki (Lidik) dugaan Gar­kum yang dilaporkan itu.

Menurutnya, bila nanti  saat Lidik ada ditemukan indikasi Garkum dan peristiwa pidana, pihaknya segera menindak­lanjuti dan memproses lapo­ran itu. “Kita lihat nanti, artinya kalau memang ada terjadi indikasi peristiwa pidana, kita akan langsung proses,” tegas­nya.

Tujuh desa di Taput peserta Pilkades yang melaporkana dugaan Garkum ke Polres Ta­put,  yakni, Desa Purba Dolok Kecamatan Parmonangan, Desa Siaro, Kecamatan Sibo­rongborong, Desa Parsaoran Kecamatan Pahae Jae, Desa Sigotom Julu Kecamatan Pangaribuan. Kemudian Desa Sabungan Nita Huta, Keca­matan Sipahutar, Desa Pan­surnapitu Kecamatan Siatas Barita, dan Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran.

Ketujuh desa ini mela­porkan berbagai macam duga­an Garkum ke Polres Taput.

Kepala Kepala Badan Pem­ber­dayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Taput, Binhot Aritonang yang dikinfirmasi wartawan mem­bantah ada Garkum dalam pelaksanaan tahapan Pilkades Taput.

Menurut Binhot, seluruh ta­hapan Pilkades Taput  2015 su­dah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada de­ngan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) no 112 tahun 2014,   UU NO 6 Tahun 2004 tentang desa, Perda no 4 tahun 2015 dan Perbub no 18 tahun 2015 tentang Pilkades.  

“Jadi kalau ada lapo­ran, itu hak demokrasi, yang pasti se­luruh tahapan Pilkades Ta­put yang sudah kita laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapnya. (can)

()

Baca Juga

Rekomendasi