Tarutung, (Analisa). Dugaan pelanggaran hukum (Garkum) tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Taput serentak 4 Nopember dilaporkan ke Polres Taput.
Ketua Tim Penyelidik Garkum Pilkades Polres Taput, Iptu Krisnat Napitupulu MH, kepada wartawan Selasa, (22/9) mengungkapkan, dugaan Garkum itu dilaporkan tujuh desa peserta Pilkades.
Krisnat menegaskan, hingga kini pihaknya masih meneliti, mempelajari, dan menyelidiki (Lidik) dugaan Garkum yang dilaporkan itu.
Menurutnya, bila nanti saat Lidik ada ditemukan indikasi Garkum dan peristiwa pidana, pihaknya segera menindaklanjuti dan memproses laporan itu. “Kita lihat nanti, artinya kalau memang ada terjadi indikasi peristiwa pidana, kita akan langsung proses,” tegasnya.
Tujuh desa di Taput peserta Pilkades yang melaporkana dugaan Garkum ke Polres Taput, yakni, Desa Purba Dolok Kecamatan Parmonangan, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Desa Parsaoran Kecamatan Pahae Jae, Desa Sigotom Julu Kecamatan Pangaribuan. Kemudian Desa Sabungan Nita Huta, Kecamatan Sipahutar, Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita, dan Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran.
Ketujuh desa ini melaporkan berbagai macam dugaan Garkum ke Polres Taput.
Kepala Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Taput, Binhot Aritonang yang dikinfirmasi wartawan membantah ada Garkum dalam pelaksanaan tahapan Pilkades Taput.
Menurut Binhot, seluruh tahapan Pilkades Taput 2015 sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 112 tahun 2014, UU NO 6 Tahun 2004 tentang desa, Perda no 4 tahun 2015 dan Perbub no 18 tahun 2015 tentang Pilkades.
“Jadi kalau ada laporan, itu hak demokrasi, yang pasti seluruh tahapan Pilkades Taput yang sudah kita laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapnya. (can)