detikNews - Jakarta, Dalam sidang dugaan kasus penipuan jual-beli tas Hermes Rp 950 juta, Margaret Vivi yang mengaku sebagai korban, menyebut Devita (terdakwa) sebagai buronan polisi. Tetapi hal itu dibantah Devita yang kini meringkuk di penjara sambil mengikuti sidang.
"Saya bukan buronan, saya ditarik polisi di rumah saya di Medan," ujar Devita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jl Gadjah Mada, Jumat (4/9/2015).
Devita mengakui memang mendapat surat DPO dari polisi. Tetapi dia tidak tahu apa alasan mendapat surat penetapan DPO dari Polda Metro Jaya.
"Saya dibilangnya 3 kali tidak hadir. Padahal saya di rumah di Medan, saya pas ditarik polisi juga baik-baik, tidak coba-coba kabur," ucap Devita.
Terkait kasus yang menyeret Devita ke meja hijau, dia mengatakan, dirinya tidak bersalah. Dia mengaku dirinya hanya rakyat kecil korban rekayasa hukum.
"Kalian pasti tahu siapa dia (Vivi) saya ini cuma korban rekayasa hukum," ujar Devita.
Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus. (rvk)
Dibui karena Tas Hermes Rp 950 Juta, Devita: Saya Korban Rekayasa Hukum!
()