Kabanjahe, (Analisa). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabanjahe mengadakan pertemuan dengan Badan Usaha di Hotel International Sibayak Berastagi, Kamis (3/9).
Pertemuan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dr. Saberina, Kabid Pengawasan Ketenganakerjaan Kabupaten Karo, Drs. Pancaria Sembiring, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Kabanjahe Darwis Burhansyah, SH, Ketua SBSI Kabupaten Karo Jaminta Bangun serta Badan Usaha Potensial wilayah Kabupaten Karo.
Hal itu dikatakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Manna kepada wartawan Senin (7/9) di Kabanjahe.
Pertemuan dengan badan usaha itu, katanya bertujuan sebagai upaya penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang belum registrasi dan mendaftarkan karyawan/pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan pemeliharaan kesehatan terhadap pekerja.
Terkait penegakan kepatuhan bagi badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri di tiga wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, yakni Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
Kerjasama ini dijalin untuk memastikan, agar pimpinan badan usaha mematuhi regulasi dari pemerintah terkait jaminan kesehatan, yakni mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan, serta bertujuan untuk mengantisipasi persoalan hukum yang potensi muncul dalam pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan, ujarnya.
Kasie Datun Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Darwis Burhansyah menyebutkan, bagi badan usaha yang belum mendaftar dan mengikutkan karyawannya dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, akan ada sanksi yang diberikan kepada badan usaha sebagaimana diatur dalam PP 86 Tahun 2013 pasal 5 ayat 2 yaitu, sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau izin mendirikan bangunan (IMB). (ps)