1.522 WNA Peroleh ITAS, WN Tiongkok Banyak Dideportase

Analisadaily (Medan) - Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sumut menyebutkan, dari Januari hingga Agustus 2015 tercatat 1.522 Warga Negara Asing (WNA) memperoleh kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Demikian disampaikan Kabid Infokom Kemenkumham Wilayah Sumut, Sabarita Ginting kepada Analisadaily.com, Rabu (9/9).

Dari jumlah 1.522 tersebut, ia merincikan, 469 WNA mendapat ITAS dari Kantor Imigrasi Klas I Medan, 556 mendapat ITAS dari Kantor Imigrasi Polonia Medan, 224 dari Imigrasi Belawan, 138 Imigrasi Siantar, 65 Imigrasi Tanjungbalai-Asahan dan 70 dari Imigrasi Sibolga.

“Jumlah ini digabung seluruhnya. Ada yang WNA mendapat ITAS untuk bekerja, ada juga isteri dan anaknya yang mendapat ITAS tapi bukan untuk bekerja di Sumut,” katanya.

Pihaknya juga belum bisa merincikan WNA dari negara mana yang banyak memperoleh izin bekerja di Sumatera Utara. “Kalau secara detailnya, itu ada di masing-masing kantor Imigrasi,” sebutnya.

Hanya, kata Sabarita banyak juga WNA yang dideportase karena menyalahi izin. “Ada yang memperoleh izin atau visa kunjungan singkat, tetapi dipakainya untuk bekerja. Itu banyak kita jumpai,” sebutnya.

Imigrasi sendiri langsung melakukan tindakan deportase kepada WNA yang melanggar izin tersebut. “Tindakannya langsung kita deportase. WNA yang banyak kita deportase itu dari Tiongkok,” katanya lebih lanjut.

Tak hanya Tiongkok, Imigrasi juga banyak mendeportase WNA asal Taiwan maupun negara lainnya. Sabarita menambahkan, selain memperoleh ITAS untuk bekerja, banyak WNA yang memperoleh ITAS untuk kuliah. 

“Jumlah ini juga cukup banyak. Hanya saja ITAS-nya berbeda. Kalau ITAS untuk bekerja, mereka izin lebih dulu dari Disnaker Pusat maupun Sumut. Kalau untuk kuliah lebih dahulu mendapat izin dari Ditjen Dikti,” jelasnya.

(NS)

Baca Juga

Rekomendasi