Kisaran, (Analisa). Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang perawat kesehatan yang membantu persalinan seorang ibu hamil di salah satu desa terpencil Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, mengakibatkan kepala bayi saat persalinan putus, Senin (11/1).
Perawat berinisial DS, warga Desa Aek Nagali itu diamankan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Anderson Siringoringo dari Rumah Sakit Umum (RSU) H Abd Manan Simatupang Kisaran, saat merujuk Farida Hanum (33) yang sudah kritis ke rumah sakit milik Pemkab Asahan.
“Kepala bayi putus, sementara bagian anggota tubuhnya masih berada di dalam rahim sehingga dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan medis agar ibu hamil itu terselamatkan,” ungkap salah seorang tenaga medis di rumah sakit saat ditemui Analisa.
Menurut informasi proses persalinan yang dibantu perawat itu berlangsung di rumah pasien Farida Hanum dan disaksikan suaminya Bohirin (35) dan seorang dukun beranak. Tanpa diketahui sebab yang pasti, pada saat membantu proses persalinan itu, kepala bayi yang sudah keluar dari rahim putus di tangan perawat.
Untuk menyelamatkan, ibu hamil itu warga sekitar serta perawat itu melarikan ke RS Lely Kisaran. Karena keterbatasan sarana dan prasarana akhirnya disarankan ke rumah sakit yang ada di Kota Tanjungbalai, namun tetap ditolak dengan berbagai alasan dan terakhir di Rumah Sakit Umum (RSU) H Abd Manan Simatupang Kisaran, akhirnya nyawa ibu itu terselamatkan di tangan dokter spesialis kandungan, yaitu dr Binsar Sitanggang.
“Rencana tindakan operasi akan dilakukan, tetapi sebelum tindakan itu diambil bagian tubuh yang ada di dalam rahim keluar dengan sendirinya,” ungkap dr Binsar Sitanggang.
Binsar Sitanggang yang dikonfirmasi Analisa melalui handphone menjelaskan, bayi jenis kelamin perempuan itu diperkirakan meninggal dunia tiga atau dua hari sebelum lahir, sehingga tulang bayi mengalami perapuhan.
Saat tulang mengalami perapuhan, kepala bayi yang keluar dari mulut rahim saat ditarik akan mudah putus,” ungkap Binsar yang mengaku diperiksa pihak kepolisian Polres Asahan untuk kasus dugaan mal praktek itu.
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIk saat dikonfirmasi Analisa membenarkan pihaknya setelah mengetahui ada dugaan mal praktek dan telah memerintahkan Kasat Reskrim AKP Anderson Siringoringo ke RSU H Abd Manan Simatupang untuk melakukan penyelidikan pada dini hari, kemudian perawat desa itu diamankan untuk dimintai keterangan.
“Kita amankan perawat itu dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Unit Tipiter,” ungkap Kapolres.
Untuk kasus ini, pihaknya memberikan atensi dan melakukan penyidikan lebih mendalam sekaligus akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apakah tindakan yang dilakukan seorang perawat itu dikategorikan sebagai mal praktek sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. “Kita akan koordisi dengan IDI dan juga memeriksa saksi-saksi ahli lainnya,” papar Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Anderson Siringoringo mengatakan, saat ini selain memeriksa perawat pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Bohirin dan dokter ahli kandungan dr Binsar Sitanggang dan juga Kepala Dinas Kesehatan dr Hidayat.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkap Anderson dan mengatakan pihaknya menetapkan perawat yang mengantongi ijazah keperawatan itu sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki kualifikasi untuk membantu proses persalinan sebagaimana yang dilakukan seorang bidan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI No 26 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Seorang bidan saja harus mempunyai dokter pendamping untuk membantu proses persalinan,” ungkap Anderson.
Guna menentukan sanksi yang akan diterapkan pihak kepolisian sebagaimana yang diatur dalam UU RI No 26 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 84 ayat 2 dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan subsider pasal 86 dengan ancaman administrasi berupa denda Rp 100 juta, pihaknya akan melakukan autopsi mayat bayi itu. (aln/ari)