Medan, (Analisa). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengabulkan gugatan secara sebahagian pasangan calon (paslon) Fernando Simanjuntak SH dan Arsidi SE, dalam sidang khusus PTUN dipimpin Ketua Majelis Hakim HA Sayuti SH MH, Hakim Anggota H Maskuri SH MSi, dan Dr Disiplin F Manao SH MH, Selasa (12/1).
Dalam perkara ini paslon Fernando Simanjuntak SH dan Arsidi SE, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar terhadap Surat Keputusan (SK) KPU Pematangsiantar hasil rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara nomor 1044/BA/KPU-Kota -002.656024/VIII/2015, tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015, jo Berita Acara Nomor : 1058/BA/KPU-Kota-002.656024/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 dengan menetapkan empat paslon yakni Sujitno-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-H Sailanto.
Atas Surat Keputusan itu, Fernando yang juga ikut mendaftar bersama Arsidi, tidak dimasukkan dalam pasangan calon yang siap mengikuti Pilkada.
Majelis Hakim Khusus PTUN Medan dalam amar putusannya, setelah mempertimbangkan bukti-bukti surat, keterangan saksi dan fakta dalam persidangan, juga memutuskan menolak eksepsi tergugat (KPU-red) secara keseluruhan, dan membatalkan Surat Keputusan Kota Pematangsiantar nomor 270/1066/KPU-Kota-002.656024/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.
Pengadilan memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU Pematangsiantar untuk mencabut surat keputusan itu, dan memerintahkan tergugat memproses lebih lanjut pencalonan penggugat sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2015.
KPU Pematangsiantar juga dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp181.000. Dalam sidang putusan ini KPU Pematangsiantar hanya mengutus kuasa hukumnya Dame Pandiangan SH.
Usai sidang, Fernando Simanjuntak SH didampingi Arsidi SE kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN Medan. Langkah selanjutnya akan berkordinasi dengan kuasa hukumnya.
“Dalam persidangan ini telah membuktikan bahwa kesalahan itu ada pada KPU dan yang menjadi korban adalah pasangan calon”, kata Fernando.
Pantauan Analisa, sejumlah pendukung paslon Fernando Simanjuntak SH dan Arsidi SE, yang hadir mengikuti jalannya persidangan menyampaikan ucapan selamat dengan memberikan karangan bunga.
Dasar
Kuasa hukum Fernando Kores Tambunan SH dan rekan menyebutkan, dasar dari gugatan tersebut berawal KPU Pematangsiantar menerbitkan Surat Keputusan hasil rapat pleno tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015, dengan menetapkan empat paslon yakni Sujitno-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-H Sailanto.
Atas Surat Keputusan itu, Fernando yang juga ikut mendaftar bersama Arsidi, tidak dimasukkan dalam Pasangan Calon yang siap mengikuti Pilkada. Merasa dirugikan, lalu pihaknya mengajukan permohonan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota (Panwaslih) Pematangsiantar, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Pematangsiantar telah merobah format BA.2 KWK perseorangan PKPU No 12 Tahun 2015 yang telah merugikan paslon Fernando-Arsidi.
Panwaslih dalam keputusannya meminta agar KPU Pematangsiantar membatalkan penambahan poin pada form BA.2.KWK perseorangan perbaikan yang diterbitkan oleh KPU, dan dikembalikan sesuai PKPU No 12 Tahun 2015. (sug)