Tapsel, (Analisa). Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membekuk empat dari tujuh tersangka perampok sadis yang biasa beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Labuhan Batu, Tapsel dan Paluta.
"Dua tersangka masing-masing BSS (33) dan AW (39) dibekuk Minggu (10/1) di salah hotel di Kota Tebing Tinggi," ujar Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana didampingi Kasat Reskrim AKP Jamal K Purba SH, MH kepada Analisa di Mapolres Tapsel, jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Rabu (13/1).
Sementara itu katanya, tersangka TPS (55) dibekuk di salah satu penginapan di Pematangsiantar Senin (11/1) sekira pukul 20.00 WIB.
"Sedangkan tersangka MM (35) juga ditangkap di Siantar dipenginapan yang sama Selasa (12/1) sekira pukul 14.00 WIB," terangnya.
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan, penangkapan keempat tersangka itu bermula dari adanya peristiwa perampokan dengan kekerasan di Jalinsum tepatnya kawasan Desa Kapuran Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel pada 25 Desember 2015 lalu.
"Berdasar laporan kedua korban, kita langsung bergerak memburu para pelaku dan berhasil membekuk empat dari tujuh pelaku sepekan kemudian," katanya.
Diungkapkannya, modus para tersangka diawali menyewa mobil kemudian berburu (hunting) untuk menemukan sasaran di jalan raya. "Para tersangka ini sudah beraksi berulang kali, bahkan salah satu tersangka baru tiga bulan keluar penjara," ujarnya.
Dijelaskan, dalam aksi kali ini, para tersangka memalangkan mobil Avanza hitam BK 1964 WD yang dikendarainya di depan mobil box milik PT Trans Sumatera yang dikemudikan Sudiarto dan Sugianto (sales). Para tersangka kemudian menghampiri mobil box tersebut dan langsung mengancam korban dengan kapak dan parang.
Selanjutnya, korban dipaksa turun dan memasukkannya ke mobil avanza yang dikendarai para tersangka. Dalam mobil Avanza itu, tangan, kaki serta mata kedua korban diikat dan ditutup lakban, sedangkan mobil box berisi makanan ringan dibawa salah seorang tersangka dan memparkirkannya 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mengamankan uang hasil penjualan makanan ringan milik PT Trans Sumatera sebesar Rp80 juta tersebut para tersangka meninggalkan TKP.
"Sementara kedua korban ikut dibawa dan meninggalkannya di salah satu rumah makan di pinggir jalan umum Simpang Baragas Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta," terangnya.
Ditambahkan, dari hasil interogasi, para tersangka juga pernah beraksi di sejumlah tempat seperti Labuhan Batu dan Paluta. " Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu untuk mengetahui keterlibatan para tersangka dalam berbagai kasus perampokan di daerah itu," tuturnya.
Kapolres mengatakan, keempat tersangka dan berbagai barang bukti seperti mobil box, uang, handpone hingga tali plastik telah diamankan di Mapolres Tapsel.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenai KUHP pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya. (hih)