Medan, (Analisa). Pemangku Sultan Deli XIV tetap Tengku Hamdy Osman Delikhan Alhaj. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan No.12.11/IM-SD/2016 yang ditandatangani Tengku Hamdy Osman Delikhan Alhaj selaku Pemangku Sultan Deli XIV.
Demikian siaran pers yang diterima Analisa dari Pemangku Sultan Deli XIV Tengku Hamdy Osman Delikhan Alhaj melalui surat No. 13.11/IM-SD/2016 tanggal 14 Januari 2016.
Dalam Surat Nomor No.12.11/IM-SD/2016 ditegaskan, Pemangku Sultan membatalkan surat Sultan Deli XIV yang ditandatangani Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam dan Datuk Empat Suku di Makassar, Sulawesi Selatan pada 11 Desember 2015.
Kemudian, menyatakan batal seluruh surat-surat yang diterbitkan oleh siapapun dan oleh lembaga apapun yang didasarkan pada Surat Sultan Deli sebagaimana yang termaktub dalam surat 11 Desember 2015 tersebut.
Selanjutnya, menegaskan kembali status dan keberadaan Pemangku Sultan Deli tetap dipegang oleh Tengku Hamdy Osman Delikhan Alhaj, gelar Tengku Raja Muda Deli sebagai Pemangku Sultan Deli sampai Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam memasuki usia dewasa menurut hukum negara dan hukum adat yang qanun di Kesultanan Deli.
Poin berikutnya, kepada seluruh institusi adat dan atau perangkat adat Kesultanan Deli untuk tetap dapat menjaga keutuhan institusi Kesultanan Deli dan mengindahkan seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan hukum negara dan hukum adat yang qanun di Kesultanan Deli. (nai)