Serdang Bedagai, (Analisa). Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat refleksi di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Jumat (11/11) sore.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan, Y alias C (29) dan AW (43), pasangan suami istri sebagai pemilik panti pijat. Kemudian NS (24), H (31) dan KI (30) ketiganya berprofesi sebagai terapis.
Selain itu petugas juga mengamankan SS (27) dan IS (37) sebagai pengunjung (tamu) dari panti pijat. IS merupakan PNS Pemko Tebingtinggi diamankan saat tidak menggunakan busana karena sedang menikmati layanan seks dengan salah seorang terapis yang juga tanpa busana.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan 6 kondom bekas pakai, 20 lembar tisu bekas pakai serta uang Rp 600 ribu. Selanjutnya mereka diboyong ke Mapolres Sergai di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Informasi di kepolisian menyebutkan, penggerebekan bermula adanya informasi masyarakat yang resah akibat ptaktik prostitusi terselubung tersebut.
Pemilik panti pijat, Y alias C di hadapan polisi mengakui, usaha yang dijalannya itu sudah beroperasi 7 bulan. Dia mengaku tidak menyediakan layanan plus-plus (layanan seks). Namun layanan plus-plus merupakan inisiatif para terapis, kilahnya.
Sedangkan AW, suami Y yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan otomotif kemudian berhenti dan membuka panti pijat dikarenakan kebutuhan akan pijat relaksasi belum ada di Jalinsum, sehingga mencoba membuka usaha tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mengungkapkan, untuk layanan pijat yang diberikan konsumen bervariasi, yaitu Rp80 ribu untuk satu jam, Rp115 ribu dan Rp150 ribu untuk dua jam, Rp186 ribu untuk 2,5 jam dan layanan plus-plus seharga Rp300 ribu (full service).
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Sabtu (12/11) sore, membenarkan, pihaknya telah menggerebek tempat prostitusi berkedok pijat relaksasi di wilayah hukumnya.
Para pelaku yaitu S alias C dan AW sebagai pemilik tempat usaha panti pijat akan dikenakan Pasal 296 KUHP yakni perbuatan mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, kata Kapolres.
Sedangkan terhadap para terapis dan pengguna (tamu) hanya dikenakan sebagai saksi dalam kasus ini. “Akan kita coba jerat dengan Perda Kabupaten Sergai untuk para terapis dan tamunya, karena dalam KUHP hanya mengatur tentang penyedia tempat atau yang mengadakan perbuatan cabul,” jelas Kapolres.(bah)