Panti Pijat Plus-plus Digerebek

Serdang Bedagai, (Analisa). Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai me­ng­ungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat refleksi di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Jumat (11/11) sore.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan, Y alias C (29) dan AW (43), pasangan suami istri sebagai pemilik panti pijat. Kemu­dian NS (24), H (31) dan KI (30) ketiganya berprofesi sebagai terapis.

Selain itu petugas juga menga­mankan SS (27) dan IS (37) sebagai pengunjung (tamu) dari panti pijat. IS merupakan PNS Pemko Tebing­tinggi diamankan saat tidak meng­gu­nakan busana karena sedang me­nikmati layanan seks dengan salah seorang terapis yang juga tanpa busana.

Dalam penggerebekan itu, petu­gas mengamankan barang bukti berupa satu kotak kondom dan 6 kondom bekas pakai, 20 lembar tisu bekas pakai serta uang Rp 600 ribu. Se­lanjutnya mereka diboyong ke Mapolres Sergai di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Ram­pah.

Informasi di kepolisian me­nye­butkan, penggerebekan ber­mula adanya informasi masyarakat yang resah akibat ptaktik prostitusi terselubung terse­but.

Pemilik panti pijat, Y alias C di hadapan polisi mengakui, usaha yang dijalannya itu sudah beroperasi 7 bulan. Dia mengaku tidak menye­dia­kan layanan plus-plus (layanan seks). Namun layanan plus-plus merupakan inisiatif para terapis, kilahnya.

Sedangkan AW, suami Y yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan otomotif kemudian berhenti dan membuka panti pijat dikarenakan kebutuhan akan pijat relaksasi belum ada di Jalinsum, sehingga mencoba membuka usaha tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, polisi mengungkapkan, untuk layanan pijat yang diberikan konsumen ber­variasi, yaitu Rp80 ribu untuk satu jam, Rp115 ribu dan Rp150 ribu untuk dua jam, Rp186 ribu untuk 2,5 jam dan layanan plus-plus seharga Rp300 ribu (full service).

Kapolres Sergai AKBP Eko Su­prihanto, Sabtu (12/11) sore, mem­be­narkan, pihaknya telah meng­­gerebek tempat prostitusi berkedok pijat relaksasi di wilayah hukumnya.

Para pelaku yaitu S alias C dan AW sebagai pemilik tempat usaha panti pijat akan dikenakan Pasal 296 KUHP yakni perbuatan me­nga­da­kan, atau memudahkan perbuatan ca­bul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, kata Kapolres.

Sedangkan terhadap para terapis dan pengguna (tamu) hanya dikena­kan sebagai saksi dalam kasus ini. “Akan kita coba jerat dengan Perda Kabupaten Sergai untuk para terapis dan tamunya, karena dalam KUHP hanya mengatur tentang penyedia tem­pat atau yang mengadakan per­buatan cabul,” jelas Kapolres.(bah)

()

Baca Juga

Rekomendasi