Kualanamu, (Analisa). Kenaikan tarif parkir di Bandara Kualanamu menjadi sorotan kalangan pengguna jasa. Apalagi ditambah persoalan denda kehilangan karcis, dipatok Rp100.000 dari sebelumnya hanya Rp30.000.
“Aturan dari mana itu, apakah sudah ada UU atau Perda yang mengatur, sehingga dibuat denda sebesar itu?” kata Efendi Pane, Ketua Garda Bangsa Sumut ketika ditanya saat mendarat di Bandara Kualanamu, Senin (14/11).
“Saat ini harus jelas. Nanti bisa dikatagorikan pungli. Jadi kita minta aparat hukum melakukan penyelidikan supaya tidak ada dugaan permainan,” tegasnya.
Tidak semua orang menginginkan kehilangan. Apalagi warga yang datang juga tidak semua penumpang dan tidak memiliki uang. Karena itu, menurutnya tidak mesti dilakukan, bila perlu ditiadakan denda. Cukup hanya menunjukkan surat kendaraan bermotor, kalau ada kehilangan.
Disoal penerapan tarif yang naik semua kendaraan di Bandara Kualanamu. Untuk tarif parkir mobil dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per 2 jam pertama. Sedang sepeda motor dari Rp2.000 menjadi Rp 3.000 per 12 jam pertama. Hal itu, menurutnya masih polemik dan minim sosialisasi.
“Belum pas, dan harus dilakukan sosialisasi dan pembahasan ulang bersama semua intansi terkait sehingga tidak bermasalah dikemudian hari terkait pada sektor itu,” ujarnya.
Naiknya tarif ini juga masih perlu dipertanyakan. Sebab terkesan mendadak. Disamping itu,pelayanan dan kenyamanan yang belum memadai. “Ok lah, naik tetapi pelayanan konsumen apakah sudah seimbang saat ini?” ujarnya.
Kenapa? sejauh ini, AP II Bandara Kualanamu, masih terkesan mengesampingkan hak-hak konsumen terkait parkir. Contoh, AP II dalam hal ini memberlakukan parkir menginap di Bandara. Dalam hal ini berarti mereka menyulap peruntukan lapangan parkir menjadi gudang.
Hampir setengah lapangan area parkir di Bandara Kualanamu menjadi gudang parkir, sehingga orang yang hendak parkir terpaksa jauh berjalan ke terminal akibat parkir orang menginap. Kalau perlu, harus dibedakan. Mana lapangan parkir dan mana gudang. Kalaupun ada harus ada aturan yang jelas dan pemasukannya ke kas negara. Kalau belum terpenuhi unsur itu, harusnya perlu ditinjau ulang intansi terkait sehingga ini tidak terkesan mencari keuntungan semata.
Apa lagi sesuai info dari media, hasil dari parkir mencapai miliaran rupiah. Untuk tidak banyak prasangka buruk dari kalangan, hendaknya dilakukan pengawasan termasuk pemeriksaan terkait penghasilan parkir oleh aparat penegak hukum di Bandara Kualanamu.
Informasi dihimpun wartawan di Kualanamu, penghasilan parkir perbulan mencapai miliaran, hasilnya dibagi 40-60 persen. Artinya, APS sebagai pengelola harus menyetor hasilnya ke PT AP II sekitar 60 persen setiap bulan dari hasil parkir. Sedang untuk APS, hanya memperolah 40 persen, itu sudah termasuk gaji karyawan dan keperluan lainnya.
Humas AP II Bandara Kualanamu, Wisnu Budisetianto yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku, persoalan kenaikan tarif itu sudah final sesuai surat keputusan (Skep) Direksi Pusat. Pengelolaanya diserahkan pada APS sebagai anak perusahaan. AP II di sini hanya penetapan peraturan.
Terkait denda Rp100.000 bagi kehilangan karcis, itu hanya sifatnya penekanan pengawasan, agar pemilik lebih menjaga dan hati-hati terhadap karcis parkir. Disoal peruntukanya, menurutnya masuk ke penghasilan APS. Soal UU dia belum tahu pasti.
Dia menepis ada kejar setoran Rp 2 miliar oleh APS. “Kenaikan ini hanya penyesuaian saja. Sudah tiga tahun tidak ada naik. Saat ini dilakukan penyesuaaian dan sudah sesuai dengan UU penerbangan,” ujarnya.
Terkait pembagian penghasialan disebut 40- 60 persen. Dia tidak menampik, tetapi tidak hanya dari parkir semata, melainkan semua usaha yang dikelola APS di Bandara Kualanamu.”Kalau parkir sebagian dari kecil usaha APS, mereka juga mengelola usaha lain, termasuk jaringan dan lainnya,” ungkapnya. (kah)