Kenaikan Tarif Parkir Kualanamu Jadi Sorotan

Karcis Hilang Didenda Rp100.000

Kualanamu, (Analisa). Kenaikan tarif parkir di Ban­dara Kua­lanamu  men­jadi sorotan kalangan peng­guna jasa. Apalagi di­tambah  per­soa­lan denda kehilangan kar­cis, dipatok Rp100.000 dari sebelumnya hanya Rp30.000.

“Aturan dari mana itu, apakah sudah ada UU atau Perda yang mengatur, sehing­ga dibuat denda sebesar itu?”  kata Efendi Pane, Ketua Gar­da Bangsa Sumut ketika ditanya saat men­darat  di Bandara Ku­alanamu, Senin (14/11).

“Saat ini  harus jelas. Nanti bisa dikata­gorikan pungli. Jadi kita minta aparat hukum me­lakukan penyelidikan supaya tidak ada dugaan permai­nan,” tegasnya.

Tidak semua orang meng­inginkan kehi­la­ngan. Apalagi  warga  yang datang juga tidak semua penumpang dan tidak memiliki uang. Karena itu, menurutnya ti­dak mesti dilakukan, bila perlu ditiadakan denda. Cukup ha­nya menunjukkan surat ken­daraan bermotor, kalau ada ke­hilangan.

Disoal penerapan tarif yang naik semua kendaraan di Ban­dara Kualanamu.  Untuk tarif parkir mobil dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per 2 jam pertama. Sedang sepeda motor dari Rp2.000 menjadi Rp 3.000 per 12 jam pertama. Hal itu, menurutnya  masih pole­mik  dan minim sosialisasi.

“Belum pas, dan harus di­lakukan sosia­lisasi dan pem­bahasan ulang  bersama semua intansi terkait sehingga tidak bermasalah dikemudian hari terkait  pada sektor itu,” ujar­nya.

Naiknya tarif ini juga masih perlu dipertanyakan. Sebab terkesan mendadak. Disam­ping itu,pelayanan  dan kenya­manan yang belum memadai. “Ok lah, naik tetapi pelayanan konsumen apakah sudah se­imbang saat ini?” ujarnya.

Kenapa? sejauh ini, AP II  Bandara Kualanamu, masih terkesan mengesam­pingkan hak-hak konsumen terkait parkir. Contoh, AP II dalam hal ini memberlakukan parkir menginap di Bandara. Dalam hal ini berarti mereka me­nyulap peruntukan lapangan parkir menjadi gu­dang.

Hampir setengah lapangan  area parkir di Bandara Kua­lanamu menjadi gudang par­kir, sehingga orang yang hen­dak parkir terpaksa jauh ber­jalan ke terminal akibat parkir orang menginap. Kalau perlu, harus dibedakan. Mana lapa­ngan parkir dan mana gudang.  Kalaupun ada harus ada aturan yang jelas dan pemasu­kannya ke kas negara. Kalau belum terpenuhi un­sur itu, harusnya perlu ditinjau ulang intansi terkait sehingga ini tidak terkesan mencari ke­untungan semata.

Apa lagi sesuai info dari media, hasil dari parkir  mencapai miliaran rupiah.  Untuk tidak banyak prasangka buruk dari kalangan, hendaknya dilakukan pengawasan termasuk pemeriksaan terkait penghasilan parkir oleh aparat penegak hukum di Bandara Kualanamu.

Informasi dihimpun  wartawan di Kuala­namu, peng­hasilan parkir perbulan  men­capai miliaran, hasilnya dibagi 40-60 persen. Artinya,  APS  sebagai pengelola harus me­nyetor hasilnya ke PT AP II sekitar 60 persen setiap bulan  dari hasil parkir. Sedang  untuk APS, hanya memperolah 40 persen, itu sudah termasuk gaji karyawan dan keperluan la­innya.

Humas AP II Bandara Ku­alanamu,  Wisnu Budisetianto yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku, persoalan kenaikan tarif itu sudah final sesuai surat keputusan (Skep)  Direksi Pusat. Penge­lolaanya diserahkan pada APS sebagai anak perusahaan. AP II di sini hanya penetapan peraturan.

Terkait denda Rp100.000 bagi kehilangan karcis, itu ha­nya sifatnya penekanan peng­awasan, agar pemilik lebih menjaga dan hati-hati terha­dap karcis parkir.  Disoal pe­runtukanya,  menurutnya ma­suk ke pengha­silan APS. Soal UU dia belum tahu pasti.

Dia menepis ada kejar setoran Rp 2 miliar oleh APS. “Kenaikan ini hanya penye­su­aian saja.  Sudah tiga tahun tidak ada naik. Saat ini dila­ku­kan penyesuaaian dan sudah sesuai dengan UU pe­nerbangan,” ujarnya.

Terkait  pembagian peng­hasialan disebut 40- 60 persen. Dia tidak menampik, tetapi tidak ha­nya dari parkir semata, me­lainkan semua usaha yang di­kelola APS di Bandara Kua­lana­mu.”Kalau parkir seba­gian dari kecil usaha APS, me­reka juga mengelola usaha lain, termasuk jaringan  dan la­innya,” ungkapnya. (kah)

()

Baca Juga

Rekomendasi