Medan, (Analisa). Nelayan warga Kampung Nelayan Indah meminta PT Pelindo memberikan kompensasi atas rusaknya 19 pintu ambai senilai Rp950 juta di duga akibat pengerukan proyek pengembangan pelabuhan tempat penyimpanan (terminal) peti kemas II di Kuala Lingkai Belawan Ujung.
Hal itu disampaikan juru bicara para nelayan korban pembangunan terminal peti kemas Ahmad Jafar didampingi Masri, Syamsiyah dan lainnya saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi C yang diketuai Boydo HK Panjaitan didampingi Sekretaris Zulkifli Lubis beserta anggota komisi lainnya ke Unit Tempat Pelelangan Ikan Distanla Medan Kampung Nelayan Indah Medan Labuhan, Selasa (15/11).
Dikatakannya, sudah hampir setahun warga kehilangan mata pencaharian dari ambai (alat atau jaring penangkap udang) yang pancangnya rusak akibat pengerukan proyek pembangunan terminal peti kemas. Sampai sekarang nasib mereka terkatung-katung tanpa kejelasan dari Pelindo selaku pemilik proyek.
Mengadu
"Karena itu, kami mengadu kepada Komisi C DPRD Medan dengan harapan agar dijembatani dengan Pelindo atas kompensasi terkait dampak dari pengerukan alur baru yang dilakukan, kedepan mereka akan melakukan penimbunan (reklamasi lokasi)," ujarnya sembari menyatakan sebelumnya mereka telah mendatangi pihak terkait dalam pengerjaan proyek itu yakni PT Wika, PT Prima dan Belawan International Container Terminal (BICT) (unit usaha PT Pelindo). Ketiga perusahaan itu buang badan tidak ada yang mau bertanggung jawab.
Boydo HK mengatakan mereka sangat berempati atas keluhan para nelayan ini.
"Komisi C sangat mendukung permintaan nelayan terhadap Pelindo terkait kompensasi atas rusaknya 19 unit ambai mereka yang per unitnya senilai Rp50 juta. Seharusnya Pelindo bertanggungjawab atas nasib para nelayan ini. Perusahaan inikan memiliki cooporate social responsbility (CSR), ini bisa digunakan untuk membantu warga yang mengalami kehilangan mata pencaharian," tegas politisi PDIP itu.
Dukungan
Sebagai wujud dukungan pada masyarakat, dalam waktu dekat ini Komisi C akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertemukan pihak Pelindo, nelayan dan pihak yang mengerjakan proyek dan pihak-pihak berkompeten lainnya.
Hal senada juga diutarakan Zulkifli Lubis yang meminta PT Pelindo agar segera memberikan kompensasi agar warga langsung membangun ambai di kawasan lain.
Apalagi bahan pembuatan ambai seperti kayu laut ini sulit ditemukan karena berasal dari Aceh.
“Karenanya Komisi C berharap pihak Pelindo mau bekerjasama dan membantu masyarakat nelayan,” paparnya. (aru)