Vendor Didesak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Analisadaily (Medan) - Vendor-vendor yang ada di tubuh PT. PLN wilayah Sumatera Utara disebut tidak memasukkan para pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mencuat dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Selasa (15/11) kemarin.

“Kemarin para pekerja di bawah vendor PT. PLN demo. Jadi kami mengajak mereka rapat dan ternyata pihak vendor tidak memasukkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung, kepada Analisadaily.com, Rabu (16/11).

Syamsul menyebutkan, dari hasil rapat, Komisi E DPRD Sumut merekomendasikan kepada PT. PLN wilayah Sumut, vendor dan para pekerja untuk melakukan pertemuan internal menyelesaikan masalah tersebut.

"Mereka harus musyawarah untuk bersosialisasi tentang kewajiban vendor memasukkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Apabila vendor tidak melakukannya, maka kami minta aparat penegak hukum memberi konsekuensi," sebutnya.

Menurut Syamsul, vendor yang ada di tubuh PT. PLN wilayah Sumut merupakan pihak ketiga. Vendor melakukan kerja sama dengan PT. PLN.

"Vendor pihak ketiga dan yang menggaji para pekerja termasuk SP2MLSU adalah kewajiban vendor," pungkasnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi