BP Mandoge, (Analisa). Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge memediasi persoalan internal GMI Resort Urung Jawa Dusun II Desa Hutapadang dan GMI Betlehem Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, baru-baru ini.
Mediasi dilakukan, ada riak terkait mutasi pendeta GMI Resort Urung Jawa Dusun II Desa Hutapadang dan GMI Betlehem Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.”Semuanya berjalan lancar,” ungkap Kapolsek BP Mandoge AKP Rudi Chandra, kepada Analisa.
Kapolsek mengatakan, sesuai Surat DS Pendeta N Sutumorang, selaku Pimpinan Distrik VI Wilayah I, 8 November 2016 yang isinya, memgimbau kepada seluruh majelis dan jemaat GMI Resort Sion Urung Jawa Dusun II Desa Hutapadang dan Betlehem Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, agar mematuhi Keputusan Tahunan (Konta) ke 71 tahun 2016 yang diselenggarakan di Niagara Hotel Prapat pada 8 - 12 Juni 2016 lalu.
Dari keputusan itu, dinyatakan Pdt Lois Sipayung M Min menjadi Pimpinan Jemaat GMI Resort Sion Urung Jawa Desa Hutapadang dan GMI Betlehem Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016.
Sedang Pdt Arigato Sianturi MA, tidak lagi berada dalam Penempatan para pelayan Gereja di GMI Distrik 6 Wilayah I. Untuk itu, FKPK Bandar Pasir Mandoge yang dihadiri Camat Sofyan Manullang, Kapolsek dan Danramil serta sejumlah tokoh agama Nasrani agar persoalan mutasi itu jangan menjadi penghalang jemaat untuk melakukan ibadah.
Dari pertemuan yang berlangsung di halaman GMI Betlehem Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang juga dihadiri Pdt Arigato Sianturi dan Pdt Lois Sipayung menghasilkan beberapa kesepakatan.
Kesepakatan tidak boleh merusak niat ibadah jemaat dengan kepentingan pribadi dan Kapolsek menegaskan, tidak boleh mengganggu orang beribadah. “Persoalan organisasi, biarlah organisasi yang menyelesaikannya sendiri atau menempuh jalur hukum,” ungkap Kapolsek ketika dihubungi. (aln)