Paluta, (Analisa). Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah mengesahkan badan hukum Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi yang berkedudukan di Kecamatan Simangamabat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pengesahan tersebut sesuai SK Nomor: 002604/BH/M. KUKM.2/XI/2016, 11 Nopember 2016 tentang pengesahan akta pendirian Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi, dengan salinan Akte Pendirian Nomor 59 Tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat oleh Notaris Nina Refina SHMkn yang berkedudukan di Paluta.
Serah terima terima akta pendirian Koperasi dan badan hukum Koperasi dari kementerian Koperasi dan UMKM RI ini melalui berita acara yang ditandatangani notaris kepada Ahmad Musa Sitinjak selaku Ketua Koperasi Tani Hutan Aek Natonggi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi Aek Natonggi Ahmad Musa Sitinjak didampingi Sekretaris Siti Mahram Hasibuan serta konsultan pendamping Irmansyah, SE dan Bukhori Sitompul kepada wartawan, Rabu (23/11) di ruang tunggu Hotel Mitra Gunungtua, Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan, KM 3, Tobat, Kecamatan Padang Bolak.
Ahmad menyebutkan koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkkan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan masayarakat Paluta pada umumnya, terutama untuk petani sawit dan buruh tani yang menjadi anggota Koperasi Aek Natonggi.
Menurutnya dalam mencapai tujuan tersebut koperasi akan melaksanakan kegiatan program HTR (hutan tanaman rakyat) di lokasi areal kelola sosial kawasan hutan produksi (HP) dengan tujuan untuk melegalisir petani penggarap yang berada di dalam kawasan hutan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap areal tersebut dan kepastian berusaha terhadap anggota koperasi Aek Natonggi.
Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memberikan rekomendasi kepada Koperasi Tani hutan Aek Natonggi di Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat untuk mengelola program HTR yang berlokasi di sempadan Areal IUPHHK HTI PT Sumatera Riang lestari.
Sesuai dengan surat arahan dari Kementerian LHK Nomor. S.245/PKPS/PHTR/PSKL.0/5/2016 tentang arahan rekomendasi usulan lokasi HTR ditandatangani langsung oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan sosial melalui Direktur Ir Wiratno.
Dalam surat tersebut usulan program HTR oleh Bupati Padang lawas Utara berdasarkan peraturan menteri kehutanan RI No.55/Menhut-II/201I tentang tata cara pengusulan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat pada hutan. (ong)