Langsa, (Analisa). Sejumlah warga Gampong (desa) Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, mengeluhkan sikap aparatur gampong karena diminta menyetorkan uang sebesar Rp300.000 untuk biaya pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dalam penerbitan sertifikat tanah. Padahal pemerintah sudah menyatakan tidak ada biaya pembuatan sertifikat Prona.
Disebutkan, penetapan biaya pengurusan sertifikat Prona ini tidak dilakukan secara musyawarah atau melibatkan masyarakat secara umum dan terbuka. Akibatnya banyak warga terkejut dan keberatan dengan biaya tersebut.
“Kita heran saja kenapa di gampong lain tidak dikutip biaya pembuatan sertifikat Prona. Kalau pun ada, hanya sebatas keikhlasan kita memberikannya,” ungkap warga setempat kepada Analisa, pekan lalu.
Ironisnya lagi, ada warga miskin di gampong disana yang awalnya tidak mengetahui adanya pengurusan sertifikat prona dari pihak aparatur gampong, malah mengetahuinya dari informasi di koran.
Kemudian ketika dicari tahu apa benar informasi itu kepada pihak petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, ternyata benar adanya.Namun, disaat diberikan formulir pengisian untuk pengurusan Prona hanya mengeluarkan biaya pembelian lima lembar materai 6.000 saja.
Selanjutnya, untuk melengkapi pengisian formulir dimaksud, ada surat keterangan dari aparatur gampong atas nama keuchik plus tandatangan, barulah diketahui gampong juga sedang mengurus pembuatan sertifikat Prona dengan catatan harus menyetor sebesar Rp300.000,.
“Ya, saat kami ditanya mau diurus sendiri atau pihak aparatur gampong tapi harus menyetor Rp300.000, kami terpaksa menyerahkan kepada mereka (aparatur gampong-red) yang mengurus,sehingga jangan dianggap kami ini membangkang,” ungkapnya.
Disebutkan, warga bukan tidak setuju dengan pengutipan biaya pembuatan sertifikat Prona itu, tapi kalau sampai Rp300.000 jelas terlalu besar, makanya warga mengeluhkan sikap aparatur gampong. Karena uang sebesar itu tidak semua warga mampu menyetornya.
“Adanya Prona ini kan untuk membantu warga miskin yang hanya memiliki tanah berstatus akta jual beli (AJB) untuk memperoleh sertifikat.Kalau harus menyetor Rp300.000, pasti warga memilih untuk membeli beras daripada mengurus sertifikat Prona.
Diharapkan kepada aparatur gampong untuk mempertimbangkan kembali biaya pengurusan sertifikat Prona dimaksud, karena jumlah yang ditetapkan terlalu besar bagi warga ekonomi lemah.
Keuchik Sidorejo, Ratiman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, biaya pengurusan sertifikat tanah Prona itu diberikan atas dasar sukarela warga, sedangkan biaya sebesar Rp300.000 merupakan administrasi perlengkapan persyaratan pengusulan sertifikat Prona.
“Memang pembuatan sertifikat Prona itu gratis dan yang membuatnya adalah BPN, sedangkan pihak gampong hanya menyiapkan berkas administrasi. Sementara dana sukarela yang dikeluarkan oleh warga untuk biaya materai, map, formulir, dan keperluan administrasi lain,” tandas keuchik. (dir)