Oleh: T.Alkisah Led.
SUMATERA TIMUR adalah salah satu dari sembilan bekas Kresidenan di Pulau Sumatera. Kini masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Seperti yang pernah dipaparkan penulis sebelumnya, tujuh dari bekas Kresidenan itu sudah lama jadi Provinsi.
Ketujuhnya, Aceh di Sumut. Sumatera Barat, berpusat di Padang, Riau di Tanjung Pinang dan Provinsi Jambi berpusat di Kota Jambi.
Ketiganya tergabung dalam Wilayah Provinsi Sumatera Tengah yang ketika itu berpusat di Kota Bukit Tinggi.
Tiga lagi di Sumatera Selatan, yaitu, Bengkulu, berpusat di Kota Bengkulu Lampung di Teluk Betung (Kini Bandar Lampung) dan Palembang.
Malah, dua di antara provinsi bekas Kresidenan itu sudah mekar. Bangka Belitung, saat Yusril Ihza Mahendra, Tokoh masyarakat setempat menjadi Menteri Sekretaris Negara.
Satu lagi Riau, mekar dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Otomatis, Tanjung Pinang yang sebelumnya ibukota Provinsi Riau menjadi ibukota Provinsi Kepri. Karena Tanjung Pinang letaknya di Pulau Bintan.
Riau daratan di tanah Sumatera terpaksa membenahi kota Pekan Baru untuk pusat dan ibunegerinya.
Timbul pertanyaan, mengapa Sumatera Timur sampai kini belum jadi Provinsi?. Di mana sangkutnya.
Anggota DPRD Sumut Drs Muslim Simbolon yang menggagas Provinsi Sumatera Timur tersebut, saat dihubungi penulis baru-baru ini mengaku, tidak mengetahui pasti penyebab tertundanya pembentukan Provinsi Sumatera Timur itu.
Dugaan sementara adanya Moratorium dari orang pertama Negeri ini yang mengisyaratkan program pemekaran daerah ditunda dulu.
Oke-oke saja tunda asal jangan terlalu lama. Yang pasti apapun syarat pemekaran sudah lebih dari cujup bagi Sumatera Timur menjadi Provinsi.
Misalnya jumlah daerah pendukung. Minimal lima. Sumatera Tmiur lima kabupaten dan satu kota.
Kelima kabupaten tersebut, Labuhan Batu Selatan (Labusel) berpusat di Kota Pinang. Labuhan Batu (Induk) berpusat di Rantau Perapat.
Labuahan Batu Utara (Labura) berpusat di Aek Kanopan. Asahan berpusat di Kisaran dan Batubara di Limapuluh. Satu kota adalah Tanjung Balai.
Itulah bila dilihat dari sisi Undang-Undang pemkaran tentang jumlah daerah. Sedangkan sisi Geografisnya, termasuk luas wilayah, Kabupaten Batubara terkecil, tujuh kecamatan, luasnya 92 ribu hektar.
Empat kabupaten lainnya, jauh lebih luas dari Batubara. Apalagi ditambah dengan luas Wilayah Kota Tanjung Balai. Sudah sanagat memungkinkan Sumatera Timur jadi Provinsi.
Demikian juga potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan SDA (Sumber Daya Alamnya). Tidak lagi pelu diragukan.
Satu lagi yang perlu diingat, sisi ekonomis. Selama ini, bila jajaran pemerintahan kabupaten dan kota mengikuti pertemuan di tingkat Provinsi, dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Maklum jarak Labusel dengan Medan sekitar 300 Km (Kilometer).
Bila Sumatera Timur Provinsi, entah ibukotanya di Kisaran, jarak tempuh relatif dekat dibanding Medan. Otomatis, dana yang diperlukan tidak sebanyak pertemuan di Medan.
Itulah Sumatera Timur yang digagas oleh Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon pada 2013. Menjadi Provinsi.
Semoga Provinsi Sumatera Timur, ke 35 di Indonesia setelah Papua Barat Provinsi ke 34, segera menjadi kenyataan. Mudah-mudahan.