Jakarta, (Analisa). Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2016, Kementerian Perhubungan bersama dengan Polri memberlakukan Pengendalian dan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Kendaraan truk pengangkut barang lebih dari dua sumbu dilarang melintas di lima ruas jalan tol. “ Truk lebih dari dua sumbu diperbolehkan melintas di jalan arteri,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto, dalam acara konferensi pers yg dilaksanakan di Kementerian Perhubungan Senin.
Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
Lima ruas jalan yg dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan lebih dari dua sumbu yaitu; ruas Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur) dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.
Lebih lanjut Pudji juga menyampaikan jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian. “Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kend pengangkut barang denga sumbu lebih dari 2, dan di kecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)”, tambah Pudji.
Karena itu, Pudji menghimbau kepada para pengusaha agar menggunakan truk dua sumbu jika ingin melalui ke lima ruas tol tersebut.
Namun demikian Kepolisian yang memiliki kewenangan pengaturan lalu lintas di jalan akan memberlakukan diakresi jika arus jalan arteri mengalami kemacetan, sementara arus di jalan tol lancar, Polisi akan mengalihkan kendaraan ke jalan tol.
Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Bintara Polisi di lapangan tanpa lapor atasan, dengan diskresinya bisa mengalihkan arus kendaraan,” jelas Pudji.
Wakakorlantas Polri Brigjen (Pol) Indrajit menyatakan, selain melakukan tindakan pre emtif, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada kendaraan yang melanggar. “Tindakan pre emtif kendaraan disuruh kembali ke tempat asal atau dimasukkan ke kantong - kantong paekir,” tegas Indrajit. (try)











