Angkutan Natal dan Tahun Baru

Truk Lebih 2 Sumbu Dilarang Lewat

Jakarta, (Analisa). Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Na­tal dan Tahun Baru 2016, Kemen­terian Perhubungan bersama dengan  Polri  memberlakukan Pengendalian dan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Kendaraan truk pengangkut barang  lebih dari dua sumbu dilarang melintas di lima ruas jalan tol. “ Truk lebih dari dua sumbu diperbolehkan melintas di jalan arteri,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto, dalam acara konferensi pers yg dilaksanakan di Kementerian Perhubungan Senin.

Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kenda­ra­an barang sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sam­pai 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.

Lima ruas jalan yg dilakukan pem­batasan pengoperasian ken­daraan lebih dari dua sumbu  yaitu; ruas  Merak-Kem­bangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Ciku­nir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Ca­wang-Da­wuan-Purbaleunyi), Cawang Jakar­ta-Brebes Timur (Cawang-Cika­rang Utama-Cikopo-Pali­ma­­nan-Peja­gan-Brebes Timur) dan Cawang Jakar­ta-Bo­gor-Ciawi.

Lebih lanjut Pudji juga menyam­paikan jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan peng­ope­rasian. “Pembatasan pengoperasian diperuntuk­kan bagi kend pengangkut barang denga sumbu lebih dari 2, dan di kecualikan bagi kendaraan peng­ang­kut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)”, tambah Pudji.

Karena itu, Pudji menghimbau ke­pada para pengusaha agar menggu­nakan truk dua sumbu jika ingin me­lalui ke lima ruas tol tersebut.

Namun demikian Kepolisian yang memiliki kewenangan pengaturan lalu lintas di jalan akan memberlakukan di­akresi jika arus jalan arteri mengalami kemacetan, sementara arus di jalan tol lancar, Polisi akan mengalihkan ken­daraan ke jalan tol.

Evaluasi waktu pemberlakuan di­lakukan berdasarkan pertimbangan da­ri Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Bintara Polisi di lapangan tan­pa lapor atasan, dengan diskresinya bi­sa mengalihkan arus kendaraan,” jelas Pudji.

Wakakorlantas Polri Brigjen (Pol) Indrajit menyatakan, selain melakukan tindakan pre emtif, pihaknya akan me­la­kukan tindakan tegas kepada kenda­raan yang melanggar. “Tindakan pre emtif kendaraan disuruh kembali ke tempat asal atau dimasukkan ke kan­tong - kantong paekir,” tegas In­dra­jit. (try)

()

Baca Juga

Rekomendasi