UMK Medan Naik 11,5 Persen

Medan, (Analisa). Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2016 naik 11,5 persen dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara, besaran kenaikan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Hal ini dibenarkan Kasi Persyaratan Kerja, Pengupahan, dan BPJS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Ririn Bidasari, kepada wartawan belum lama ini. Berdasarkan data yang diperoleh, penetapan UMK Medan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor 188/44/26/KPTS/TAHUN 2016 tentang Penetapan UMK Medan tahun 2016 yang ditetapkan pada 19 Januari 2016.

Dari keputusan tersebut, perJanuari 2016, UMK Medan yang telah berlaku tahun ini yakni Rp. 2.271.255 per bulan atau naik 11,5 persen dari tahun 2015 yakni Rp 2.037.000 per bulan. Selain besaran UMK, terdapat beberapa poin berikutnya, di antaranya keputusan terkait perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tahun 2016 dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Lalu, UMK Medan sebagaimana yang dimaksud merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan (upah) secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Selain Medan, terdapat beberapa daerah lain yang SK UMKnya telah ditandatangani di antaranya Dairi Rp. 1.812.990, Pematangsiantar Rp. 1.813.000, Humbang Hasundutan Rp. 1.829.715, Tebingtinggi Rp. 1.839.750, Tapanuli Utara Rp. 1.843.346, Nias Rp. 1.884.350, Simalungun Rp. 1.889.925, Binjai Rp. 1.895.500, Samosir Rp. 1.920.000, Padang Sidimpuan Rp. 1.927.500, Toba Samosir Rp. 1.934.525, Tapanuli Selatan Rp. 1.951.250, Mandailing Natal Rp. 1.951.250, Langkat Rp. 1.965.200, Padang Lawas Rp. 1.983.250, Padang Lawas Utara Rp 2.006.415, Asahan Rp. 2.040.450, Tanjung Balai Rp. 2.046.025, Serdang Bedagai Rp. 2.080.000, Labuhan Batu Utara Rp. 2.080.000, Labuhan Batu Rp. 2.085.050, Labuhan Batu Selatan Rp. 2.085.050, Sibolga Rp. 2.177.595, Deliserdang Rp. 2.246.725, Karo Rp. 225753, Medan Rp. 2.271.255, Batubara Rp. 2.313.625.

Pemberlakuan UMK Medan 2016 sejak Januari ini juga dibenarkan oleh anggota Dewan Pengupahan Medan, Usaha Tarigan. "Ya, seharusnya sudah (berlaku sejak Januari ini). Surat (UMK) juga sudah diedarkan ke perusahaan-perusahaan," ujarnya. (st)

()

Baca Juga

Rekomendasi