Medan, (Analisa). Ketua Umum Yayasan Perguruan Darma Agung dan Institut Sains DR TD Pardede (Ketum YPDA/ISTP), SPS memenuhi panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Ditreskrimum Poldasu, Rabu (24/2). Dia diperiksa sebagai tersangka didampingi suaminya dan kuasa hukumnya, Dr Hotman Paris Hutapea, SH, M.Hum dan tim kuasa hukum dari Jakarta Nurbaeni Jana, SP, SH serta tim kuasa hukum dari Medan Mestawani, SH, Pransisko Nainggolan, SH, MH, Mhd. Taufiqurrahman, SH, MH, Syawal Amry Siregar, SH, Sp. N. MM, Maurice R. SH, MH.
Hotman Paris Hutapea, saat ditemui wartawan mengatakan, proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dia sudah tiga kali diperiksa, dengan status awal sebagai saksi terlapor hingga kemudian ditetapkan tersangka. "Pemeriksaan SPS kali ini sebagai tersangka dalam dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sehingga dapat mendatangkan kerugian pada pihak lain. Dua kali pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi,"jelasnya.
Lebih lanjut, dugaan pemalsuan akta itu berawal dari adanya akta Yayasan Darma Agung Medan yang dibuat oleh SPS. Akta yang dibuat tersebut dilaporkan adiknya sendiri AP ke Poldasu pada 3 Juni 2015 lalu, karena curiga akan digunakan untuk menguasai aset almarhum orang tua mereka. "Memang akta itu sudah dibuat, namun belum pernah digunakan. Hanya si Anny yang curiga akta itu digunakan untuk yang tidak benar, sehingga dilaporkan," sebut Hotman Paris.
Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan akta tersebut bisa saja dan berpeluang untuk dihentikan dengan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, kata dia, akta tersebut belum pernah digunakan, sehingga tidak ada orang yang dirugikan atau korban. "Karena akta ini belum digunakan dan belum ada orang yang dirugikan, menurut saya mungkin saja ini dihentikan (SP3),"tukasnya. (yy)