Pekanbaru, (Analisa). Pembangunan SMAN 3 di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang terbakar pada 12 November 2014, harus menunggu 2017 karena alasan wewenang dan anggaran.
"Kewenangan berpindah dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi dan tahun ini belum ada persetujuan dari DPRD ke Pemprov. Nanti eksekutif akan mengalokasikan anggaran pembangunan sekolah tersebut," kata Wakil Sarana Prasana SMAN 3 Rumbai Rohani di Pekanbaru, Jumat (26/2).
Dia mengatakan pembangunan kemungkinan dimulai 2017 dan juga selesai pada tahun yang sama. Namun belum diketahuinya berapa jumlah anggaran yang akan disetujui oleh DPRD Riau tersebut.
Meskipun belum adanya pembangunan, hal itu tidak memengaruhi kualitas dan semangat belajar para murid SMAN 3 Rumbai. Sejak terbakar sejumlah murid menumpang di SMPN 6 Pekanbaru dan ada sekitar 640 siswa terdiri dari 330 Kelas X dan 320 Kelas XI.
Kemudian Kelas XII belajar di lokal semi permanen yang dibuat dengan dana komite sekolah. Dana itu berasal dari uang sekolah sebesar Rp400 juta, tanpa ada bantuan dari pihak mana pun.
"Pihak sekolah sudah bekerja sama dengan komite dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk membuat kelas semi permanen, bekas dari bagunan yang terbakar akan dimanfaatkan untuk kelas," ujarnya.
Jumlahnya ada sebanyak 15 ruangan dari sisa ruangan yang masih bisa dipakai atau yang tidak terbakar. Sementara itu untuk ruangan lain seperti Kepsek, Wakil Sarana Prasarana, Perpustakaan, dan Labor dipakai musala yang dibagi-bagi.
"Sedangkan kelas yang terbakar dijadikan gedung serbaguna dan disekat dua menjadi kelas, gedung kantin juga dibagi menjadi tiga dan dijadikan kelas, kemudian ada tiga kelas tidak terbakar. Itulah satu sisa-sisa dari bangunan yang kemudian disekat menjadi kelas semi permanen," tuturnya.
Akan tetapi, pada Rabu (24/2) murid kelas XI dipindahkan juga ke SMAN 3 Rumbai karena SMPN 6 ada kegiatan try out. Di SMA 3 mereka juga menggunakan kelas semi permanen bergantian pagi siang dengan kelas XII. Selanjutnya akan tetap seperti ini dan tidak akan kembali ke SMPN 6. (Ant)