Penggerebekan Satwa Dilindungi

Poldasu Belum Tetapkan Tersangka

Medan, (Analisa). Pascapenggerebekan 2 Taman Rekreasi Hai­ros Indah di Jalan Djamin Ginting Km 14,5 dan Mora Indah di Jalan Sisinga­manga­raja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas, yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, hingga kini Poldasu belum me­netapkan tersangka.

"Untuk saat ini tersangkanya belum ada. Masih keterangan saksi-saksi yang kita periksa," ujar Kasubdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang, kepada awak kru koran, Minggu (28/2) sore.

Dikatakan, penetapan tersangka itu nan­tinya setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Apabila mereka (pihak pengelola?) memelihara dengan sengaja tanpa izin, tentu pihak manajemennya dijadikan tersangka.

"Saksi-saksi akan kita periksa dulu untuk menetapkan siapa tersangkanya jika me­mang mereka tidak memiliki izin. Untuk hewan (barang bukti) kita akan berkoor­dinasi dengan pihak BKSDA. Dari keterang­an saksi-saksi hewan dilindungi ini dida­tangkan dari pemasok ataupun dari pasar gelap. Karena memang untuk satwa dilin­dungi harus ada izinnya,"tukasnya.

Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, di 2 lokasi Taman Rekreasi yakni Hairos Indah dan Mora Indah, Jumat (26/2) lalu, petugas mendata hewan yang dilindungi yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hi­tam, 1 ekor burung Kiwi, 2 ekor burung Nu­ri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Bua­ya Mua­ra, 1 ekor Lutung, 1 ekor King­kong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu.

Kemudian 5 ekor Landak, 2 ekor Kang­guru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hi­jau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Ri­mau Sagau. Sementara, pada Jumat (26/2), kembali petugas Subdit IV/Tipidter menggerebek Taman Rekreasi Mora Indah (Tamora). Dari lokasi, penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak.

Dari beberapa satwa, diketahui didatang­kan dari Pulau Sumatera dan ada juga di­datangkan dari luar Sumatera.

"Jadi dari keterangan saksi-saksi hewan satwa dilindungi ini didatangkan dari Pulau Sumatera ataupun dari luar Pulau Sumatera. Jika terbukti melanggar hukum tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang ?Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,"katanya. (yy)

()

Baca Juga

Rekomendasi