Baliho Iklan Rokok Abaikan Aturan

Banda Aceh, (Analisa). Pemasangan baliho atau reklame iklan rokok di Kota Banda Aceh dinilai mengabaikan dan melecehkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 31 PP tersebut, selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang serta tidak boleh melebihi ukuran 72 meter bujursangkar.

Namun, faktanya di jalan utama dan protokol di ibukota Provinsi Aceh itu seperti Jalan Pante Pirak terdapat baliho rokok yang sangat mencolok, bahkan di sudut Sekretariat Bersama Wartawan Aceh baru berdiri baliho berbentuk neon box yang menampilkan produk rokok.

Tidak hanya itu, di seputaran Gampong Banda Aceh, spanduk rokok juga dipasang melintang jalan. Menjamurnya baliho rokok di jalan-jalan utama Banda Aceh tersebut sangat disesali warga kota. Spanduk yang melanggar aturan pasal 31 tersebut, seperti di Jalan Lamreueng, Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng Banda Aceh.

Warga berharap di beberapa titik pusat dan ikon Kota Banda Aceh, pemasangan iklan rokok tersebut pun perlu ditinjau ulang kesesuaiannya terkait jalan protokol, seperti di kawasan Simpang Lima, Jalan T.Hasan Dek, Simpang Surabaya dan seputaran Masjid Raya Baiturrahman.

Seorang warga, Fauzan mengatakan, seharusnya sebagai Kota Madani, Banda Aceh menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, namun faktanya saat ini Banda Aceh dikepung baliho rokok.

“Apa mereka hanya mengejar pemasukan dari pajak reklame tanpa memperhitungkan bahaya dan dampaknya bagi generasi muda. Pemko Banda Aceh saat ini juga telah memiliki Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kawasan tanpa rokok dalam qanun meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah mengungkapkan, Qanun KTR sendiri merupakan perintah UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan lebih tegas lagi disebutkan dalam PP No 109 Tahun 2012 yang meminta Pemda untuk menetapkan KTR dalam bentuk Perda.

Dalam Qanun KTR disebutkan, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. (mhd)

()

Baca Juga

Rekomendasi