Kisaran, (Analisa). Sidang kasus judi toto gelap atau Togel dengan dua orang tersangka, Jn alias PT bin TW SS sebagai bandar dan DM alias ABH sebagai penulis ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (7/3).
Penundaan persidangan itu, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran masing-masing Erwin Nasution SH dan Clara Siregar SH belum bisa menghadirkan saksi-saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
“Sidang terpaksa kita tunda terus karena JPU belum bisa menghadirkan para saksi dari Poldasu,” ungkap Humas PN Kisaran HEP Sipahutar SH MH saat dikonfirmasi Analisa, Selasa (8/3) di kamar kerjanya.
Akibat penundaan sidang yang sudah dua kali itu, menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan terdakwa Jn, disebut-sebut sebagai bandar judi di Kota Kisaran yang ditangkap personil Sat Reskrim Poldasu beberapa waktu lalu.
Menurut Sipahutar yang juga pernah menjabat sebagai Humas di PN Sidikalang itu, perkara kedua terdakwa sudah memasuki tahap 4 kali persidangan. Sidang pertama dilaksanakan, namun terdakwa tidak datang, lalu sidang ke dua pembacaan dakwaan.
Sidang ketiga dan ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi, namun saksi yang merupakan personel Poldasu belum bisa dihadirkan JPU. “
“Sudah dua kali agenda pemeriksaan saksi, dan saksi dari Poldasu belum bisa dihadirkan JPU,” ungkap Sipahutar dan mengatakan ini yang menyebabkan sidang perkara dengan terdakwa Jo dan DM menjadi tertunda lagi.
Bila saksi tidak hadir setelah tiga kali panggilan, pihaknya bisa mengeluarkan penetapan pemanggilan, namun sebelumnya majelis hakim akan mengecek keabsahan surat panggilan.
“Kita akan cek apakah benar sampai apa tidak surat panggilan kepada saksi. Bila memang tidak sampai, panggilan kepada saksi akan diulang dan bila tetap tidak hadir juga, maka majelis hakim setelah bermusyawarah melakukan penetapan untuk panggilan paksa,” jelasnya.
Pihaknya berharap sidang yang akan dilanjutkan minggu depan, JPU bisa menghadirkan para saksi di persidangan.
Untuk perkara ini, keduanya dikenakan dakwaan primair pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP junto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Subs pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP junto UU RI Nomor 7 tahun 1974.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Oloan Silalahi SH MH sebagai ketua, Zefri Mayeldo Harahap SH MH dan Rahmad Hasibuan SH sebagai anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Nasution SH dan Clara Siregar SH. (aln)