Binjai, (Analisa). Pedagang di Pasar Tavip Kota Binjai menggagalkan transaksi jual-beli kambing hasil curian, berikut mengamankan dua pelakunya, HN (31) dan HA (25), Minggu (20/3).
Menurut Koordinator Ikatan Pedagang Pasar Binjai (IPPB), Maha Sandi Sembiring, awalnya HN, dan HA, warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, mendatangi Pasar Tavip Kota Binjai bermaksud menjual seekor kambing. “Mereka datang pukul 03.00 WIB mengendarai sepedamotor Honda Beat. Di situ, keduanya menawarkan seekor kambing yang mereka bawa ke salah seorang pedagang daging,” kata Maha.
Namun sikap kedua pria itu mencurigakan, ditambah keduanya menawarkan kambing dengan harga yang relatif murah, justru pedagang menjadi curiga, dan melaporkan hal itu ke anggota IPPB lainnya. “Anehnya, saat kami tanyakan asal kambing itu, mereka justru gugup tak bisa menjawab. Dari situlah kami curiga, kalau kambing yang mereka bawa itu hasil curian,” ujar Maha.
“Bahkan setelah terus kami desak dan paksa menjelaskan asal-usul kambing itu, keduanya akhirnya mengaku kalau hewan itu hasil curian,” imbuhnya.
Mendengar pengakuan itu, para pedagang kemudian menyerahkan kedua pelaku berikut seekor kambing diduga hasil curian, kepada petugas kepolisian di Pos Polisi Pasar Tavip Kota Binjai. “Sehubungan kejadian ini, kami dari IPPB tentunya akan berupaya memperketat pengawasan, guna menghindarkan terjadi kembali transaksi jual-beli, dan peredaran barang hasil curian di Pasar Tavip,” tukasnya.
Kepala Pos Polisi Pasar Tavip Kota Binjai, Aipda Irwansyah, kepada wartawan mengatakan, alasan kedua pelaku nekat mencuri kambing tidak lain agar bisa dengan mudah mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
Proses pemeriksaan kedua pelaku sudah dilimpahkan ke pihak penyidik Unit Jahtanras Satreskrim Polres Binjai.
“Kedua pelaku, berikut barang bukti kambing dan sepedamotornya, kita serahkan ke Polres Binjai, guna menjalani pemeriksaan,” jelas Irwansyah. (wa)