Jakarta, (Analisa). Untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, efisien, terintegasi dan transparan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI), Kementerian Perhubungan mengembangkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online. Layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online tersebut meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor, Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Layanan online ini bisa diakses di tautan vta.dephub.go.id dan direncanakan akan diluncurkan (launching) secara resmi oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan pada Kamis (31/3) di Kantor Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Kuminkasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata di Jakarta, Rabu menjelaskan, VTA Online merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang terukur. Dengan menggunakan layanan online tersebut, SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan online membutuhkan waktu hingga satu bulan.
Instansi yang terlibat dalam layanan online ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi. Layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor.
Sedangkan pengguna layanan online ini adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
Untuk penerbitan Surat Pengantar Uji (SPU), pemohon atau user mengajukan permohonan SPU dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online.
“Setelah user melakukan input data kendaraan maka user dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SPU pada bank yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk terintegrasi melalui aplikasi SIMPONI. Setelah itu, SPU diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan dapat dicetak sendiri oleh user,” jelas Barata.
Dalam penerbitan SUT, user dengan membawa SPU membawa kendaraannya ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraannya. “Apabila sudah sesuai, petugas BPLJSKB mencetak SPPU untuk kemudian masuk dalam pengaturan antrian Lab Uji oleh petugas Pengujian Kendaraan. Petugas pengujian kendaraan memasukkan hasil uji berdasarkan hasil uji emisi,” papar Barata. (try)