Lanjutan Prapid SP3 Dugaan Penggelapan Jabatan

Ahli Sebut Penggelapan Yayasan Delik Umum

Medan, (Analisa). Saksi ahli hukum pidana Prof M Gultom SH MHum dari Universitas Khatolik (Unika) Medan yang dihadirkan pihak pemohon Panner Damanik melalui kuasa hukumnya Julheri Sinaga SH menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dalam suatu badan hukum yakni yayasan merupakan delik umum. Atas itu, siapapun bahkan mahasiswa boleh saja melaporkan ke penyidik bila ada temuan tindak pidana.

"Di suatu yayasan, bila ditemukan ada indikasi dugaan penggelapan, siapapun termasuk mahasiswa bisa melaporkan ke pihak berwajib," ucap Prof M Gultom dalam sidang lanjutan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian di ruang Cakra VI  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/3).

Ia menjelaskan, delik dalam hukum pidana dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah delik aduan. Artinya kejahatan yang dilakukan atas kepentingan khusus, hanya bisa dilaporkan oleh orang tertentu saja. "Contohnya pencurian di dalam keluarga. Yang bisa melapor itu hanyalah pihak keluarga saya. Baik itu suami atau istrinya. Selain itu tidak bisa," jelasnya. 

Sementara yang satunya lagi adalah delik umum. Menurutnya, delik umum itu adalah kejahatan yang sifatnya ditujukan kepada kepentingan umum. "Kejahatan dugaan penggelapan di yayasan masuk ke dalam kategori delik umum," terangnya.

Dalam sidang itu, pihak termohon juga menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Pdt Darwis Manurung. Pria berkacamata itu tak lain adalah Bishop pada Gereja Methodis Indonesia Wilayah I. Sebelum diambil sumpah, Julheri sempat keberatan. Ia mengatakan berdasarkan keputusan Badan Pertimbangan Agung (BPA) GMI No 10/SK-BPA/10/2015, Pdt Darwis mendapat sanksi. "Kami keberatan yang mulia. Beliau sudah tidak menjabat lagi sebagai Bishop berdasarkan keputusan BPA," ucap Julheri kepada Hakim Tunggal Gerchard Pasaribu.  Tak hanya itu, Julheri juga beralasan bahwa saksi yang dihadirkan termohon adalah salah satu yang menjadi terlapor di kepolisian. Membalas keberatan pemohon, kuasa hukum termohon J Purba meminta agar hakim memberikan kesempatan kepada Pdt Darwis untuk menjawab tentang surat keputusan BPA.

Dalam kesaksiannya, Pdt Darwis mengatakan bahwa pada tahun 2014, organ pembina meminta akuntan publik untuk mengaudit keuangan GMI. Hasil dari auditnya adalah disclaimer yang artinya tidak ada pendapat. Lalu dengan adanya kebijakan dari GMI, maka dibentuklah tim investigasi guna menindaklanjuti hasil dari audit akuntan publik. 

Setelah itu, para organ pembina yang terdiri dari 4 anggota dan satu ketua mengajukan untuk mengundurkan diri dari organ pembina. Terkecuali ketua. Pada saat itu yang menjabat ketua dewan pembina adalah bishop. Namun dari empat anggota dewan pembina, hanya pemohon Panner Damanik yang tidak bersedia untuk mengundurkan diri. 

Seperti diketahui, Polresta Medan telah menghentikan penyidikan atas laporan polisi no LP/110/K/I/2015/SPKT Resta Medan tanggal 16 Januari 2015 sebagaimana termuat dalam surat termohon tertanggal 27 Oktober 2015 perihal tentang SP2HP. Alasan pengentian tersebut karena dinilai bukan tindak pidana, (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi