Organda Nilai Sebaiknya Tarif MPU Tetap

Medan, (Analisa). Organda Kota Medan, De­li­serdang dan Ke­sper Suma­tera Utara menilai sebaiknya pe­merintah tetap memper­tahankan tarif mo­bil penum­pang umum (MPU) yang te­lah di­tetapkan selama ini, meski pemerintah pu­sat akan kembali menurunkan harga Bahan Ba­kar Minyak (BBM) per 1 April 2016  hari ini.

Sebab mekanisme penye­su­aian tarif harus mem­per­tim­bangkan 52 item yang ber­kaitan de­ngan sarana ang­kutan ini dan harus berda­sar­­kan kesepakatan Forum Lalu­lintas yang di­ketuai Sekretaris Daerah sesuai amanah PP Nomor 33/2012 tentang For­um Laulintas.

Ketua Organda Medan Mo­nt Gomery Mun­the kepada wartawan, Kamis (31/3) men­­­je­laskan, bahkan kalau me­ngacu ins­truksi Menteri Per­­hubungan tentang penye­su­ai­an tarif MPU sebesar 3 persen, justru akan makin mem­bingungkan sopir dan masyarakat.

Sebab di Medan, kata Mun­the tarif yang berlaku adalah untuk umum Rp. 5.200 dan pelajar Rp. 3.500 per estafet. “Nah kalau kita patuh dengan Menteri dengan penurunan 3 persen berarti pengurangan ongkos MPU sekitar Rp 156. Dan hal ini justru akan se­makin membingungkan. Se­bab nilai tukar seperti itu sudah jarang digunakan masya­ra­kat,” sebutnya.

Senada dengan itu, Sekre­taris Kesper Su­mut Jaya Si­naga menilai enggannya para pe­milik angkutan menurun­kan tarifnya se­kalipun peme­rintah kembali menurunkan harga BBM, karena peme­rintah tidak men­jamin bebe­rapa kebutuhan primer MPU yang ter­masuk 52 komponen penyesuaian tarif itu.

Jaya didampingi Balen Sianturi, Frans Simbolon men­contohkan, ketia­daan sub­sidi pemerintah ter­hadap suku cadang yang sa­ngat di­butuhkan sopir, kemu­dian kewajiban retribusi yang ha­rus dikeluarkan di terminal ma­upun iuran lainnya. “Mal­ah yang paling menyakitkan adalah sopir sangat bergan­tung pada masyarakat yang me­nggunakan jasa angku­tan,” sebutnya.

Kalangan pemilik angku­tan dan sopir justru menilai pemerintah tidak hadir mem­bela penyedia jasa angkutan yang ada. Tapi yang lebih mengherankan lagi, ujarnya malah mem­berikan perhatian lebih tinggi pada penyedia angkutan daring yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang tentang Ang­kutan dan Jalan. (rmd)

()

Baca Juga

Rekomendasi