Medan, (Analisa). Organda Kota Medan, Deliserdang dan Kesper Sumatera Utara menilai sebaiknya pemerintah tetap mempertahankan tarif mobil penumpang umum (MPU) yang telah ditetapkan selama ini, meski pemerintah pusat akan kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2016 hari ini.
Sebab mekanisme penyesuaian tarif harus mempertimbangkan 52 item yang berkaitan dengan sarana angkutan ini dan harus berdasarkan kesepakatan Forum Lalulintas yang diketuai Sekretaris Daerah sesuai amanah PP Nomor 33/2012 tentang Forum Laulintas.
Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe kepada wartawan, Kamis (31/3) menjelaskan, bahkan kalau mengacu instruksi Menteri Perhubungan tentang penyesuaian tarif MPU sebesar 3 persen, justru akan makin membingungkan sopir dan masyarakat.
Sebab di Medan, kata Munthe tarif yang berlaku adalah untuk umum Rp. 5.200 dan pelajar Rp. 3.500 per estafet. “Nah kalau kita patuh dengan Menteri dengan penurunan 3 persen berarti pengurangan ongkos MPU sekitar Rp 156. Dan hal ini justru akan semakin membingungkan. Sebab nilai tukar seperti itu sudah jarang digunakan masyarakat,” sebutnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Kesper Sumut Jaya Sinaga menilai enggannya para pemilik angkutan menurunkan tarifnya sekalipun pemerintah kembali menurunkan harga BBM, karena pemerintah tidak menjamin beberapa kebutuhan primer MPU yang termasuk 52 komponen penyesuaian tarif itu.
Jaya didampingi Balen Sianturi, Frans Simbolon mencontohkan, ketiadaan subsidi pemerintah terhadap suku cadang yang sangat dibutuhkan sopir, kemudian kewajiban retribusi yang harus dikeluarkan di terminal maupun iuran lainnya. “Malah yang paling menyakitkan adalah sopir sangat bergantung pada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan,” sebutnya.
Kalangan pemilik angkutan dan sopir justru menilai pemerintah tidak hadir membela penyedia jasa angkutan yang ada. Tapi yang lebih mengherankan lagi, ujarnya malah memberikan perhatian lebih tinggi pada penyedia angkutan daring yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang tentang Angkutan dan Jalan. (rmd)