Analisadaily (Medan) - Mulai tahun 2016, Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah berakhir dan akan beralih ke Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam rangka memberikan pelatihan dan latihan kepada guru-guru agar lebih profesional.
Kepala Humas Universitas Negeri Medan, M. Surip mengatakan, wacana pelaksanaan PPG sudah digodok oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga diharapkan sudah bisa berjalan mulai tahun 2016.
"Seperti kita ketahui, program sertifikasi PLPG sudah berakhir. Tahun 2015 menjadi periode terakhir pelaksanaan PLPG. Mulai tahun ini programnya akan beralih menjadi PPG Dalam Jabatan yang sudah digodok di Kementerian," katanya, Selasa (12/4).
Surip menjelaskan, dalam pelaksanaan PPG seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, setiap guru tidak akan dipungut biaya selama dua semester ketika mengikuti program tersebut.
"Hanya saja seleksi yang akan dilakukan oleh LPTK selaku wadah pelaksanaan PPG akan lebih ketat. Seleksinya meliputi seleksi tertulis dan wawancara,” jelasnya.
Setiap guru yang menjalani program PPG, akan mengikuti kegiatan workshop dialog layaknya perkuliahan di LPTK termasuk Unimed selama satu semester. Sementara satu semester lagi akan dilalui dengan PPL di sekolah-sekolah pilihan di Kota Medan.
Terkait pelaksanaan PPG yang akan dimulai tahun 2016, Ketua Serikat Guru Indonesia (SeGI) Deli Serdang, Mansyur Hidayat Pasaribu mengatakan, banyak oknum guru yang mengundurkan diri karena munculnya wacana terkait pungutan yang akan mereka dapat ketika mengikuti Program PPG.
Mansyur menjelaskan, dalam pakta integritas yang diberikan kepada calon peserta PPG, terdapat poin yang berbunyi 'bersedia untuk membiayai secara pribadi pelaksanaan PPG yang akan mereka ikuti'.
"Banyak kawan-kawan guru yang mengundurkan diri karena ada kebijakan yang mewajibkan calon peserta PPG 2016 membayar Rp 15 juta. Tentu itu sangat memberatkan. Bagi SeGI Deli Serdang ini sangat mmbebani guru," jelasnya.
Dia mengatakan, sebagian guru swasta masih ada yang honornya hanya berkisar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Artinya, jika harus membayar Rp 15 juta untuk biaya PPG, hal itu sangat tidak adil dan harus dikaji ulang.
Agaknya gejala pungutan yang disampaikan Mansyur terkait pelaksanaan PPG, merupakan adanya ketidaksinkronan komunikasi antara pihak-pihak terkait, karena Unimed selaku LPTK yang mewadahi pelaksanaan PPG di Sumatera Utara, menepis hal tersebut dan mengatakan program ini seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ini tentu harus ditelisik lebih jauh, apalagi menurut Mansyur, munculnya wacana terkait kutipan kepada calon peserta PPG tidak hanya beredar di Kota Medan, namun juga di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Sebaiknya agar tidak ada keresahan di kalangan guru, Unimed selaku LPTK harus mengumumkan secara resmi terkait pelaksanaan PPG yang bebas biaya," tambahnya.