Analisadaily (Medan) - Ratusan buruh DPC SBSI 1992 meminta pengusaha mengikuti undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan menteri tenaga kerja nomor 19 tahun 2012. Sebab, masih banyak pekerja outsourcing yang mendapatkan masalah.
"PT Jaya Beton Indonesia Plant Medan telah mengalihkan pekerja dari PT Mulia Darma Mandiri ke PT Karya Sarana Makmur. Mereka telah terbukti menghilangkan hak buruh dengan masa kerja selama 10 tahun lebih," kata Koordinator aksi, Adijon JB Sitanggang di depan Kantor Walikota Medan, Kamis (14/4) siang.
Dia menyebutkan, 129 buruh sudah tidak bekerja selama satu bulan karena konflik peralihan perusahaan. Bahkan informasinya, oknum kepolisian turut berperan dalam persoalan ini.
"Campur tangan dari oknum berinisial Bripka WM ikut dalam persoalan ini," ucapnya.
Lalu, PT Garuda Mas Perkasa diduga telah melanggar UU No.21 Tahun 2001 tentang kebebasan berserikat, karena telah mem-PHK buruh sebanyak 30 orang, dikarenakan para buruh menuntut hak normatif di perusahaan itu.
Erwin Lubis dan Armansyah Lubis perwakilan Pemko Medan mengatakan akan melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib.