Angkutan Sungai Pekanbaru Turunkan Tarif

Pekanbaru, (Analisa). Sejumlah operator ang­kutan sungai terutama kapal cepat di Pelabuhan Sungai Duku, Kota Pekanbaru, telah menurunkan tarif rata-rata Rp5.000 per penumpang menyesuaikan dengan harga baru bahan bakar minyak.

"Harga tiket sekarang telah turun dari harga awal sebesar Rp5.000 per pe­num­pang untuk beberapa rute tujuan,” papar staf penjual tiket Naga Line, Putri di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Rabu (13/4)

Dia contohkan,  harga tiket Pekanbaru-Se­lat Pan­jang di Kabupaten Kepu­lauan Me­ran­ti, Provinsi Riau awalnya Rp 165.000, kini turun menjadi Rp 160.000 per pe­numpang.

Penurunan tersebut mulai berlaku pada awal bulan ini baik untuk speed boat be­ra­ngkat di Pekanbaru atau kembali dari Selat Panjang dengan lamanya perjalanan sekitar lima jam.

Walau harga tiket sudah diturunkan sekitar dua pekan, katanya, namun be­lum menim­bul­kan peng­aruh terhadap lonjakan penum­pang kapal cepat baik di pelabuhan asal atau pelabu­han tujuan.

“Kondisi penumpang hari biasa sama saja, tetap sepi walau harga tiket turun. Terkecuali jelang akhir pekan atau hari libur. Meski hari libur, tapi lonjakan penumpang hanya sedikit kecuali hari perayaan keaga­ma­an,” ucap dia.

Staf penjual tiket SB Alita, Eni mengakui hal sama juga berlaku untuk tujuan Pekanbaru-Bengkalis meru­pa­kan pelayaran di dalam Provinsi Riau dengan me­lintasi Sungai Siak hingga perairan Selat Malaka.

Saat ini Pelabuhan Sungai Duku melayani pelayaran tujuan Pekanbaru-Selat Pan­jang 5 kali pergi pulang dalam sehari, Pekanbaru-Siak 2 kali pergi pulang dalam sehari dan Pekanbaru-Pulau Bengakalis 1 kali pergi pulang dalam sehari.

“Harga tiket terbaru mulai diterapkan setelah peme­rintah turunkan harga BBM. Untuk harga tiket dari awal kita jual Rp215.000, jadi Rp210.000 per penumpang," katanya.

Penyesuaian Tarif

Kementerian Perhu­bung­an telah mene­tap­kan penye­suaian tarif angkutan umum kelas ekonomi menyusul kebijakan peme­rintah menu­runkan harga BBMk mulai 1 April 2016.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No­mor SE 15 Tahun 2016, ten­tang Penyesuaian Tarif Ang­kutan Umum Kelas Eko­nomi.

"Surat edaran itu dituju­kan pada seluruh kepala daerah untuk segera melaku­kan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangan yaitu untuk melakukan penye­su­aian tarif pada angkutan penumpang dan berlaku mulai tanggal 7 April 2016," kata Kepala Biro Komu­ni­kasi dan Informasi Publik Ke­menhub, JA Barata.

Penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi terse­but yaitu 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum antarkota antar­pro­vinsi kelas ekonomi dan 3,­38 persen untuk tarif angku­tan penyeberangan antar­provinsi. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi