Oleh: Andryan
DALAM beberapa waktu terakhir ini, baik media cetak maupun media elektronik tiada henti-hentinya memuat pemberitaan tentang kehidupan dan perilaku dari seorang aktor, artis, ataupun penyanyi yang dikenal masyarakat kita sering tampil di layar kaca. Pemberitaan tersebut sebagian besar tentu saja bernuansa negatif terhadap kehidupan seseorang tersebut, dari keterlibatan jaringan prostitusi, mengkonsumsi obat-obatan terlarang (narkoba), hingga perilaku yang menyimpang lainnya seperti perbuatan pencabulan dengan sesama jenis.
Kita ketahui pula, bahwa baik para aktor, artis dan penyanyi yang dikenal luas oleh masyarakat negeri ini, mempunyai sebutan populer yakni publik figur. Kadang kala, sebutan publik figur terhadap seorang yang bergelut dalam dunia hiburan tersebut, tidak hanya terucap dari dirinya, tetapi juga dari masyarakat dan media. Padahal, dalam segi penggunaan bahasa, kata publik figur tidak dapat disalahgunakan untuk dilekatkan pada seseorang yang hanya sering tampil di layar kaca dan sudah dikenal oleh orang banyak.
Publik figur adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris yang dalam penerjemahannya memiliki arti watak, sosok atau tokoh yang dikenal secara luas oleh masyarakat umum. Di Indonesia, penggunaan kata sosok atau tokoh seringkali diberikan kepada seseorang yang melekat sebagai pemuka adat, kepala suku, atau dalam kedudukannya di pemerintahan. Sedangkan, kata publik figur seringkali dikaitkan dengan seorang yang tampil dengan pemeran sebagai aktor, artis dan penyanyi yang tampil di sebuah layar kaca.
Hal ini tentu saja terdapat penyimpangan makna terhadap publik figur, karena kata publik figur tersebut hanya tepat apabila disejajarkan dengan seseorang yang patut menjadi panutan dan sebagai seorang teladan. Apabila seorang artis atau penyanyi yang dikatakan sebagai publik figur, tetapi dalam segala tindakannnya beberapa kali membuat suatu perbuatan yang tidak pantas, baik melanggar ketentuan hukum maupun norma dan etika yang berkembang di masyarakat. Sebut saja dengan terlibat dalam prostitusi, obat-obatan terlarang, serta berbagai perbuatan tidak terpuji dan negatif lainnya. Terlebih lagi, pemeran dalam dunia hiburan tersebut juga sering menampilkan kehidupan yang glamor dan sesuatu hal yang sebenarnya tidak pantas untuk menjadi panutan atau teladan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, publik diartikan sebagai orang banyak (umum); sedangkan kata figur diartikan sebagai bentuk, wujud, dan tokoh. Dengan demikian, apabila digandeng kata tersebut menjadi publik figur, maka dapat menjadi tokoh yang dikenal oleh orang banyak / umum. Lalu, siapakah seseorang yang sebenarnya pantas menyandang sebutan sebagai publik figur?
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, tentu kita juga memiliki seorang publik figur, yakni seorang tokoh yang pantas menjadi panutan dan idola. Diantara tokoh-tokoh tersebut adalah para pemimpin bangsa, baik itu mantan presiden yang pernah memimpin negeri ini ataupun juga para pemimpin di lembaga negara lainnya. Disamping itu, ada juga seorang publik figur yang diluar ranah politik, entah itu sebagai seorang tokoh agama, tokoh spritual, atau juga tokoh-tokoh yang menjadi kebanggaan masyarakat suatu daerah.
Hal yang terpenting untuk menjadikan seseorang disebut sebagai publik figur adalah dengan senantiasa menjaga perilaku, etika dan moralitasnya. Kemudian, seorang publik figur juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Inilah yang menjadikan seorang publik figur dapat dilekatkan sebagai seorang tokoh idola dan panutan bagi masyarakat umum. ***
Penulis adalah Staf Pengajar FH.UMSU