Apo pemilik bangunan yang semula tidak mengakui sebagai pemilik kepada wartawan saat ditemui di lokasi bangunan mengakui jika bangunannya belum memiliki SIMB.
Dia sudah menyampaikan permohonan ke Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB, namun permohonannya untuk mendapatkan SIMB ditolak Dinas TRTB Kota Medan disebabkan tanahnya milik PT KAI Divre I Sumatera Utara. Demikian juga dengan Camat Medan Johor, angkat tangan untuk memproses permohonan SIMB untuknya.
"Kalau izin lahan sudah diberikan PT KAI, Tapi SIMB nya belum ada. Kamu bisa urus, kalau bisa uruslah," katanya, Jumat (1/4).
Dia menyebutkan, pihak PT KAI sudah datang menemuinya. Bahkan, kata Apo, pihak PT KAI menyuruhnya melanjutkan pembangunannya.
Menurut dia, pembangunan rumah permanen tersebut hanya sebatas renovasi dari bangunan yang sudah ada. "Saya sudah 21 tahun tinggal di atas lahan PT KAI ini. Tapi pertamanya saya di belakang," ucapnya.
Menyikapi banyaknya ditemukan bangunan rumah yang tidak memiliki SIMB, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM mendesak Dinas TRTB Medan membongkar bangunan bermasalah tersebut tanpa memandang siapa pemiliknya.
Apalagi ditemukannya bangunan rumah permanen di Jalan Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Meski telah mendapat izin dari PT KAI sebagai pemilik tanah, namun hal itu sudah menyalahi aturan yang ada.
"Akibatnya banyak bangunan khususnya di tanah PT KAI yang sudah permanen dan tidak ada SIMB. Berarti bangunan tersebut liar karena tidak ada izin resmi dari Dinas TRTB Medan," tegasnya.
Disebutkan, banyaknya ditemukan bangunan di atas lahan PT KAI juga menjadi masalah yang kunjung selesai. Pasalnya satu sisi pemilik tanah mengizinkan tanahnya dipergunakan, namun disisi lain bangunan didirikan yang kebanyakan permanen tapi tidak memiliki izin bangunan dari TRTB Medan.
"Inilah akibat dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan, maka warga lain juga mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut. Maka itu Dinas TRTB Medan harus tegas dan segera membongkar bangunan yang sedang dikerjakan seperti di jalan Berlian Sari itu maupun bangunan lain yang telanjur sudah berdiri," tegas Halomoan.
Sebelumnya Humas PT KAI Divisi Regional I Sumut Rapino Situmorang dikonfirmasi melalui telepon selular, Rabu (23/3) terkait pembangunan rumah di lahan milik PT KAI yang diduga tidak memiliki SIMB dari Pemko Medan belum mengetahui hal tersebut.
Namun, pihaknya berjanji akan melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan rumah permanen tersebut. "Saya belum mengetahui adanya pembangunan ataupun renovasi rumah di lokasi tersebut," kata Rapino. (msm)