Pangkalan Susu,(Analisa). Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Susu meringkus tersangka jambret dan pembongkar kios counter HP, berikut menyita barang bukti secara terpisah dari dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka itu, RT alias Richard (25) ,warga Jalan Teratai Lingkungan V Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu dan AH alias Ipin (26), penduduk Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan IV Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Petugas juga menyita barang bukti dari kasus jambret, yakni sepeda Yamaha Jupiter MX tanpa plat, parang, tas sandang hitam milik korban, dompet coklat berisi identitas seperti KTP, SIM C, kartu BPJS, kartu Tenaga Kerja Luar Negeri milik korban atas nama Muhammad Fadli Hasibuan.
Dari kasus pembongkaran kios juga diamankan linggis, HP, Tablet merk Cyrus hitam, HP merk Samsung Galaxy dengan lima dengan penutup merah, HP merk Nokia 1100 merah, HP merk NEX COM lipat hitam, HP merk NEX COM lipat putih, HP merk SAMSUNG lipat type GT-E1272 hitam.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kapolsek Pangkalan Susu AKP Henry David Bintang Tobing didampingi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Ipda Ardian Yunan Saputra, ketika dikonfirmasi Analisa, Kamis (7/4) membenarkan penangkapan itu.
“Kita telah mengamankan dua tersangka dalam kasus 365 yakni pelaku jambret dan 363 pelaku pembongkaran kios counter HP,”ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, penangkapan kasus 365 ini sesuai dengan laporan pengaduan tanggal 14 Maret 2016 dengan korban atas nama M Fadli Hasibuan. Dalam kasus 363, yakni pembongkaran Counter HP atas nama korban bernama Agus Salim.
“Kini kedua tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut,”tegas Kapolsek. (hpg)