Untuk Lindungi Pekerja dan Keselamatan

Verifikasi Peti Kemas Harus Pedomani Undang-undang

Medan, (Analisa). Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Sumatera Utara (DPW ALFI) Sumut) meminta otoritas terkait agar memedomani UU No 17/2008 tentang Pelayaran beserta regulasi pendukungnya dalam melakukan verifikasi tonase peti kemas yang akan diangkut kapal. Program yang bertujuan menjamin keselamatan pelayaran dan melindungi pekerja kapal berlaku efektif 1 Juli 2016 sebagai penerapan amandemen safety of life at sea (Solas) 1972 yang sudah disepakati negara anggota Organisasi Negara-Negara Maritim Dunia (International Maritim Organisation/IMO).

Permintaan ini disampaikan Ketua DPW ALFI Sumut Surianto didampingi Sekretaris Wilayah Edwin Ginting Suka, Wakil Ketua Ramdan Damir, Heru Asfrik, Bendahara Siti Suciati, Sabar Marpaung bersama fungsionaris lainnya kepada pers di Sekretariat DPW ALFI Sumut, kemarin.

Sejauh ini, kata Surianto, pihaknya sebagai wadah wakil pemilik barang belum mendapatkan pencerahan (sosialisasi) perihal akan diberlakukannya tertib ukur peti kemas yang akan dimuat ke kapal dari pihak-pihak terkait.

Padahal, kata dia, seturut UU Pelayaran dan regulasi di bawahnya seperti Peraturan Menteri Perhubungan No 14/2004 tentang Angkutan Kontainer, maka sosialisasi  penerapan berbagai regulasi kepada asosiasi dunia usaha yang bergerak di bidang maritim termasuk ALFI sebagai wakil pemilik barang sangat penting sebelum regulasi diberlakukan.

Pemberlakuan wajib verifikasi tonase kontainer yang akan dimuat ke kapal, selain membutuhkan sosialisasi yang masif juga membutuhkan dukungan infrastruktur angkutan kontainer yang baik dan sudah diferivikasi lembaga yang kompeten. “Jika butir-butir ketentuan tersebut tidak dipatuhi maka kapal yang mengangkut kontainer bermuatan komoditas ekspor terancam  ditolak di negara tujuan,” katanya.

Surianto memaparkan, mengacu kepada pasal 4 ayat 3 (c) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No Hk.103/2/4/Dipl-16 tertanggal 1 Juni 2016, dalam menentukan berat kotor petikemas terverifikasi dapat dilakukan pihak yang sudah memiliki kesepakatan dengan shippers (wakil pemilik barang).

Belum pernah Dilibatkan

Wakil Ketua DPW ALFI Sumut  Ramdan Damir dan Sekretaris DPW ALFI Edwin Ginting Suka senada menyebutkan, ALFI sebagai wadah pemilik barang sesuai surat Menko Perekonomian No S-050/SA/IV/Men-Ekonomi/2008 tertanggal 17 September 2008 belum pernah dilibatkan mengikuti sosialisasi perihal pelaksanaan regulasi tersebut.

Sarana infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan tertib penimbangan kontainer, sambutng Ramdan Damir, dibutuhkan kontainer chasis ukuran 20 feet yang makin banyak. Sebab, hanya kontainer ukuran 20 feet yang dianjurkan Solas sebagai sarana tempat muatan barang.    

Pada kesempatan itu, dalam rangka mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan yang melayani angkutan kontainer terkait akan penerapan tertib ukur tonase kontainer, DPW ALFI Sumut meminta otoritas terkait agar memberikan tambahan waktu menimbun barang di area pelabuhan menjadi satu kali 36 jam dari selama ini berkisar sekali 24 jam. Sabar Marpaung, fungsionaris ALFI Sumut yang membidangi kepelabuhanan menambahkan, penambahan waktu di area open stage dibutuhkan untuk memberi kesempatan bagi pihak terkait melakukan verifikasi kontainer sebelum dimuat ke kapal.

General Manager Belawan International Container Terminal (BICT) Yarham yang dihubungi melalui telepon mengakui, sejauh ini pihaknya belum melakukan sosialisasi perihal penerapan regulasi tersebut. “Sejauh ini kami belum melakukan sosialisasi, melainkan baru sebatas diskusi dengan beberapa pihak. Sebab, yang waktu 1 Juli itu kan maunya pemerintah bukan (maunya) BICT,” kata Yarham yang dihubungi Minggu (19/6). (rel/rrs)

()

Baca Juga

Rekomendasi