Rohadi Siap Buka Penerima dan Pemberi Suap

Jakarta, (Analisa). Panitera Pengadilan Ne­geri Jakarta Utara Rohadi siap"membuka" nama-nama penerima dan pemberi suap lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pem­berian suap kepada Rohadi terkait perkara asusila yang dilakukan Saiful Jamil.

"Siapa yang berperan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung baik dari sisi pegawai negeri atau penyelenggara negara mau­pun dari sisi-sisi pemberinya siapa yang punya idenya ini melalui jalur mana dan ke mana aliran dana, berapa ni­lainya termasuk apakah ada atau tidak ko­mit­men-komitmen untuk masalah berat ringannya putusan Pak SJ (Saipul Jamil). Itu nanti biar diungkapkan dalam keterangan BAP-nya," kata pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah, di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Rohadi diduga menerima Rp250 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp500 juta un­tuk meng­usahakan pengu­rangan vonis penyanyi Sai­pul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Sejak awal Pak Rohadi sudah mengakui perbuatan­nya itu salah. Apakah dia dipe­rintah atau dimintakan tolong atau inisiatif dari dia itu nanti dijawab masing-masing dari Bu Bertha, Kasman, Pak Rohadi atau dari kakaknya Saipul Jamil atau mungkin juga dari Saipul Jamil," tambah Hendra.

Menurut Hendra, penyi­dik KPK sudah pu­nya bukti rekaman pembicaraan mau­pun buk­ti lain untuk meng­ungkapkan kasus tersebut.

"Yang jelas klien kami akan transparan, dia akan cerita apa adanya. Kalau me­mang ada peluangnya seba­gai JC (justice collaborator), dia akan ungkap. Dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," tegas Hendra.

Cabut gugatan Hendra juga mengatakan bahwa Rohadi akan mencabut gu­gatan pra­peradilan yang di­ajukan oleh anaknya Ryan Sefriadi ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan mengenai penangkapan Rohadi, pene­tap­an Rohadi sebagai ter­sangka serta penyitaan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan.

"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana pra­peradilan sehingga ka­lau­pun praperadilan sudah didaf­tarkan maka Pak Rohadi akan membuat surat penca­butan dan sekaligus penca­butan surat kuasa yang ber­sangkutan," ungkap Hendra. Ryan sendiri sudah per­nah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Ia diduga meminta uang dari supir Rohadi namun uang yang diberikan tersebut ternya­ta terkait dengan perkara yang diurus oleh Rohadi.

KPK dalam perkara ini sudah menetap­kan empat orang tersangka yaitu ter­sangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ten­tang penye­lenggara ne­ga­ra yang mene­rima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi